Advertisement
RAZIA BANTUL : 60 PSK Ditangkap & Didenda Rp700.000, Efektifkah?

Advertisement
Razia Bantul terus digalakan selama Ramadan.
Harianjogja.com, BANTUL- Selama sebulan terakhir aparat keamanan telah menangkap lebih dari 60 orang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) serta pasangan di luar nikah.
Advertisement
Data yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Bantul sepanjang Mei hingga 14 Juni, tercatat sebanyak 68 orang disidangkan di pengadilan. Sebagian besar merupakan perempuan yang dituduh pekerja seks. Mereka dirazia oleh aparat keamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Polres maupun Polsek.
Terhitung, sebanyak lima kali aparat keamanan merazia PSK dan pasangan di luar nikah. Razia makin gencar dilakukan menjelang dan memasuki bulan Ramadan.
“Mereka didenda rata-rata Rp600.000-Rp700.000 per orang,” terang Humas PN Bantul, Supandriyo, Selasa (14/6/2016).
Korban razia yang sebagian besar masyarakat ekonomi lemah itu dijerat Peraturan Daerah (Perda) No.5/2007 tentang Pelarangan Pelacuran.
“Di Perda itu tidak hanya PSK yang dapat dijerat tapi siapapun yang dinilai Perda melakukan, mengajak, memberi tanda atau isyarat perbuatan cabul. Jadi sangat luas sekali,” jelasnya lagi.
Para PSK dan pasangan di luar nikah itu dirazia di berbagai losmen dan hotel melati di Bantul. Sebagian lagi dirazia di pesisir selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY 11 Desember 2023: Sleman dan Gunungkidul Berpotensi Hujan di Sore hingga Malam Hari
- Ada Pemeliharaan Jaringan, Sejumlah Wilayah di Sleman Hari Ini Mati Lampu
- Jadwal KRL Jogja Solo 11 Desember 2023, dari Stasiun Tugu hingga Klaten
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo Hari Ini, 11 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Karanganyar Hari Ini, 11 Desember 2023
Advertisement
Advertisement