Investor Asing Belum Agresif Borong SBN, Ini Faktor Penghambatnya
Investor asing mulai kembali membeli SBN RI, tetapi arus modal masih terbatas. Pelemahan rupiah hingga kebijakan The Fed jadi penyebab.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Arsyad Alawy(7) menjalani pengukuran tinggi badan saat mendaftar sebagai calon peserta didik baru di SD Negeri Lempuyangan 1, Yogyakarta, Senin (22/06/2015). Sekolah dengan sistem penerimaan peserta didik baru secara online telah diumumkan kemarin, sementara sekolah yang menerapkan sistem manual masih membuka pendaftaran hingga Rabu 24 Juni 2015.
PPDB 2016 di Sleman ada dua sekolah yang ditegur
Harianjogja.com, SLEMAN- Dua SD Negeri di Sleman, terbukti melanggar larangan melakukan tes baca tulis dan berhitung (calistung) saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016/2017. Meskipun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman melarang itu saat PPDB, kedua SD nekat melakukannya.
Menurut Asisten Ombudsman IR (ORI) DIY Rifki Taufiqurrahman, kedua sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut yakni SDN Model dan SDN Percobaan 3 Pakem. Kedua sekolah tersebut, kata Rifki, selama ini termasuk sekolah dengan tingkat animo pendaftar cukup tinggi di Sleman.
"Tetapi kami mendapatkan banyak laporan terkait penyimpangan proses PPDB di Sleman di kedua sekolah itu," ujar Rifki usai bertemu dengan Disdikpora Sleman, Kamis (23/6/2016).
Dia mengatakan, usai menerima laporan adanya tes Calistung di dua sekolah tersebut ORI DIY langsung mendatangi lokasi. Setelah dicek, laporan tersebut benar adanya. Menurutnya, kedua sekolah tersebut mengesampingkan persyaratan umum dan jarak sekolah sebagai syarat masuk.
Bahkan di SDN Percobaan 3 Pakem, penyaringan siswa dilakukan dengan tes akademik dan tes kepribadian. "Kami cek, ternyata benar mereka melakukan test. Setelah melakukan tes akademik, calon siswa ditest wawancara," jelasnya.
Menurut Rifki dengan adanya test tersebut, maka peluang persyaratan kematangan umur lebih kecil. Karena bukan tidak mungkin umur yang berada di bawah, mengalahkan usia yang ada di atasnya. "Kami sudah merekomendasikan agar hasil tes tidak digunakan dan sekolah tetap menggunakan persyaratan umur," jelasnya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga Sleman Arif Haryono mengakui keberadaan dua sekolah yang melakukan test calistung di wilayah kerjanya. Pihaknya juga sudah memanggil kepala sekolah dan meminta membatalkan test tersebut.
"Kedua sekolah tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan Disdikpora. Padahal kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah, terkait larangan test calistung bagi calon siswa SD," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Investor asing mulai kembali membeli SBN RI, tetapi arus modal masih terbatas. Pelemahan rupiah hingga kebijakan The Fed jadi penyebab.
BPS mencatat kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 7,45 juta hingga Juni 2026, menjadi capaian tertinggi sejak 2020.
Komdigi akan memanggil YouTube setelah menemukan konten promosi vape yang melibatkan anak di bawah umur dan diduga melanggar aturan
PSS Sleman menggelar Launching Team, Jersey Reveal, dan laga uji coba melawan Kendal Tornado FC di Stadion Maguwoharjo pada 8 Agustus 2026
Pemerintah mengintegrasikan MBG dengan Koperasi Desa Merah Putih untuk ketahanan pangan. Pengamat menilai tata kelola dan keamanan pangan masih menjadi tantanga
Polres Karanganyar menghentikan penyelidikan dugaan MinyaKita berbau solar setelah uji laboratorium memastikan tidak ada kandungan solar maupun minyak tanah.