Advertisement
PILKADA JOGJA : Pengisian Data Calon Walikota dan Wakil Walikota Dilakukan Online
Advertisement
Pilkada Jogja akan segera masuk tahap pendaftaran calon
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, segera mengundang partai politik untuk mensosialisasikan aturan teknis pendaftaran pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Jogja 2017 mendatang.
Advertisement
Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan secara umum teknis pendaftaran pasangan calon tidak jauh berbeda dengan pilwalkot sebelum-sebelumnya. Hanya pilwalkot kali ini, kata dia, pasangan calon harus mengisi data-data calon secara online melalui sistem informasi pencalonan (Siloan).
Namun sebelum mengisi data, pasangan calon terlebih dahulu harus mendatangi KPU untuk aktivasi.
“Setelah aktivasi masuk ke Siloan, tinggal diisi formulirnya, kemudian nanti kami yang akan mengapload,” kata Wawan sebelum mengikuti rapat dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Jogja, di Balai Kota, Senin (5/9/2016).
Wawan mengatakan sampai saat ini belum ada partai maupun bakal pasangan calon yang berkonsultasi ke KPU Kota Jogja. Padahal pendaftaran pasangan calon mulai dibuka pada 19-21 September mendatang. Ia menduga partai masih disibukkan dengan agenda internal. Namun demikian, pihaknya akan aktif mensosialisasikan ke partai-partai.
Pekan lalu, KPU Kota Jogja sudah mensosialisasikan terkait syarat partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon harus memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja atau 25% perolehan suara.
Diketahui, jumlah anggota DPRD Kota Jogja ada 40 orang, dengan hitungan KPU, maka partai yang memiliki delapan kursi yang bisa bisa mengusung sendiri. Sementara partai lainnya harus berkoalisi untuk mencukupi delapan kursi.
Lebih lanjut, Wawan berujar dalam pekan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk proses pengecekan kesehatan pasangan calon. Rencananya untuk pemeriksaan pasangan calon, KPU akan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Ahli Psikologi (Hipsi), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jogja, serta rumah sakit pemerintah.
“Ini sebagai standar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pasangan calon. Pemeriksaa dijadwalkan pada 21-27 September,” ujar Wawan.
Hasil koordinasi tersebut nantinya akan dibuatkan dalam sebuah keputusan standar pemeriksaan kesehatan yang akan disosialisasikan kepada semua partai.
Ia menambahkan anggaran pemeriksaan kesehatan dibatasi maksimal Rp10 juta tiap pasangan atau Rp5 juta untuk satu orang calon. Nominal anggaran pemeriksaan kesehatan yang diambilkan dari dana KPU tersebut sama dengan tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
4 Orang Tewas Berjatuhan, Lokasi Proyek Gedung Maut di Jaksel Sepi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement




