Advertisement

WNI BEKAS TIMOR TIMUR : Pemkab Fasilitasi Warga yang Tak Tervalidasi

Sekar Langit Nariswari
Jum'at, 23 September 2016 - 06:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
WNI BEKAS TIMOR TIMUR : Pemkab Fasilitasi Warga yang Tak Tervalidasi Ilustrasi uang tunai rupiah. (Rahmatullah/JIBI - Bisnis)

Advertisement

WNI Bekas Timor Timur yang tak tervalidasi disediakan jalur khusus.

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menyediakan jalur khusus untuk warga yang tidak termasuk dalam daftar nama proses validasi warga negara Indonesia (WNI) bekas Provinsi Timor Timur. Pasalnya, terdapat sejumlah nama yang tidak masuk dalam daftar penerima kompensasi meski berkasnya telah diajukan.

Advertisement

Ditemui di lokasi yang sama, Nur Hadiyanto, Kepala Bidang Sosial Dinsosnakertrans Kulonprogo mengatakan jalur bagi warga yang tak masuk dalam daftar merupakan keputusan pemerintah provinsi DIY. Hal ini dilakukan karena pertimbangan data kependudukan yang cenderung dinamis serta pertimbangan sosial. Sejauh ini, terdapat 12 KK di Kulonprogo yang sudah mendaftar sebagai nama yang tak tercantum dalam daftar validasi.

“Jika tidak terdaftar akan tetap dilayani tapi alurnya berbeda,”jelasnya.

Sejumlah nama yang belum masuk nantinya akan dilaporkan ke pemerintah pusat untuk kemudian diproses lebih lanjut. Dalam proses validasi ini, warga diharuskan membawa KTP, KK, surat keterangan pernah tinggal di Timor Timur selama minimal lima tahun, dan surat pernyataan bermaterai. Nur menguraikan bahwa pemberian kompensasi ini sendiri bersifat final sehingga mendatang bantuan serupa takkan lagi diberikan.

Pekerja Informal Kesulitan

Ketua Uni Timor Aswain (Untas) DIY, Bernardino Mariano menyebutkan kesulitan sempat dialami warga yang sebelumnya berprofesi sebagai pekerja informal ketika tinggal di Timor Timur. Pasalnya, dibutuhkan bukti berupa dokumen resmi untuk mendukung pernyataan pernah tinggal di daerah tersebut selama lima tahun. Apabila pekerja formal bisa dibuktikan dengan surat tugas maka pekerja informal tidak bisa melakukan hal serupa.

“Agak susah untuk para pekerja informal, kami harap bisa dengan pernyataan dari kenalan atau kolega,”tambah Bernardino. Namun,ia juga mengapresiasi kebijakan adanya penambahan jalur untuk menampung keluhan warga yang namanya tak masuk dalam daftar validasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Pneumonia Anak di China Meningkat, Kini Mulai Menyebar ke Eropa

News
| Jum'at, 01 Desember 2023, 15:27 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement