Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Penggarap Tak Mau Terima Kompensasi
Advertisement
Bandara Kulonprogo, kompensasi yang diberikan PAG dinilai terlalu kecil
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Penggarap lahan Paku Alam Ground (PAG) enggan menerima kompensasi dari Puro Pakualaman yang besarannya dianggap mengecewakan. Kompensasi sebesar Rp25 miliar dianggap tak sesuai dengan kontribusi penggarap yang meningkatkan nilai produksi lahan PAG.
Advertisement
Sumantoyo, Ketua Forum Komunikasi Penggarap Lahan Pesisir (FKPLP) mengatakan bahwa penggarap tidak mau menerima sama sekali kompensasi yang diberikan.
“Lebih baik uangnya dimakan Puro sendiri daripada sekedar untuk ilo-ilo,” tandasnya, Jumat (30/9/2016).
Sikap penolakan ini sebagai bentuk kekecewaan penggarap yang teramat sangat mengenai keputusan Puro Pakualaman.
Menurutnya, jumlah tersebut sangat kecil karena tanah PAG sendiri tidak didapatkan dengan cara membeli melainkan dengan cara historis. Terlebih lagi, lahan tersebut selama ini dibiarkan begitu saja tak tergarap sampai akhirnya penggarap menggunakan lahan tersebut.
“Jika dulunya Puro membeli [lahan PAG] maka kita tak akan meminta kompensasi tapi faktanya kan dulu cuma tanah sejarah”ujarnya.
Hal ini mengacu kepada keberadaan lahan tersebut yang menurut warga selama ini hanya tertulis sebagai tanah persil yang ditulis dengan tinta merah.
Sumantoyo juga mengatakan penggarap merasa lelah dengan proses panjang yang harus dijalani untuk mendapatkan kepastian kompensasi. Ke depan, pihaknya tak akan melakukan apa-apa lagi dan hanya berharap agar pihak Puro Pakualaman berbesar hati dan mengakui kotribusi para penggarap.
“Kami hanya tinggal berdoa saja agar Paku Alam X dan pihak Puro dibukakan hatinya untuk masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya ini,”katanya.
Para penggarap PAG sendiri telah berupaya melakukan komunikasi kepada Pemkab Kulonprogo sejak beberapa tahun lalu. Sumantoyo memaparkan sejak awal ketika isu pembangunan bandara berkembang pihaknya telah melakukan komunikasi guna mengantisipasi permasalahan ini. Bahkan ketika masa sosialisasi pun, penggarap sudah menyampaikan kembali permasalahan ini kepada pejabat Pemkab Kulonprogo.
Nilai Kompensasi Seutuhnya dari Pakualaman
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Astungkoro mengatakan bahwa besaran kompensasi merupakan sepenuhnya hak pihak Puro Pakualaman sebagai pihak pemberi.
“Besar kecil tidak selalu memuaskan, yang penting sudah ada sikap yang ditunjukkan sesuai keinginan penggarap,”jelasnya.
Pemkab Kulonprogo sendiri tidak bisa memberikan kepastian apapun kecuali menyampaikan keinginan dan aspirasi warga penggarap PAG. Karena itu, ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa apabila warga penggarap kemudian memilih menolak sama sekali besaran kompensasi yang akan diberikan oleh Puro Pakualaman. Namun jika memang dananya dikembalikan maka harus disertai dengan surat pernyataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu, Kami 18 April 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
Advertisement
Advertisement