Advertisement

AGENDA PRESIDEN : Jokowi : Mata Saya Dua, tapi Mata-mata Saya Banyak

Bhekti Suryani
Selasa, 11 Oktober 2016 - 06:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
AGENDA PRESIDEN : Jokowi : Mata Saya Dua, tapi Mata-mata Saya Banyak Presiden RI Joko Widodo saat bersama warga penerima sertifikat program Prona, Senin (10/10/2016) di Karangrejek, Wonosari. (Bhekti Suryani/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Agenda Presiden pekan ini mengunjungi beberapa tempat di DIY

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.853 sertifikat tanah kepada ribuan warga DIY di Desa Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul, Senin (10/10/2016). Jokowi mengeluarkan ancaman kepada aparat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan sertifikasi tanah.

Advertisement

Ribuan warga dari Gunungkidul, Sleman, Bantul, Kota dan Kulonprogo Senin siang jelang sore berkumpul di lapangan Desa Karangrejek, Wonosari. Mereka menerima penyerahan sertifikat sebanyak 2.853 bidang tanah. Ribuan bidang tanah itu sejak setahun terakhir disertifikatkan oleh BPN melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Presiden Joko Widodo mengatakan, program Prona sudah berjalan selama 35 tahun, namun bertahun-tahun pula urusan sertifikasi tanah di Indonesia tidak kunjung beres.

Dirinya menargetkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyelesaikan penerbitan sertifikat sebanyak lima juta bidang tanah pada 2017, sebanyak tujuh juta sertifikat di 2018 serta sembilan juta sertifikat pada 2019. Terkait layanan pengurusan sertifikat pula, Jokowi mengancam para aparat di BPN yang terindikasi melakukan pungutan liar (pungli).

Dirinya mengatakan, ancaman serupa juga ia lontarkan dalam layanan sejumlah pelabuhan di Tanah Air. Lantaran adanya pungli, dua aparat negara kini terjerat hukum.

“Sudah ditangkap dua orang karena pungli. Mata saya ada di mana-mana. Mata saya memang hanya dua, tapi mata-mata saya banyak, intelijen saya banyak. Saya ingin sertifikat ini mempermudah rakyat,” papar dia.

Praktik di lapangan kata dia, orang-orang mampu kerap dipermudah dalam pengurusan sertifikat lantaran adanya pungli. Sebaliknya masyarakat kecil dipersulit. Ia memastikan masyarakat kecil harus mendapat kualitas layanan yang sama tidak ada pembeda-bedaan dari otoritas BPN.

Jokowi memanggil sejumlah penerima sertifikat maju ke panggung dan menanyakan bagaimana proses layanan Prona serta memastikan ada tidaknya pungli. Mereka adalah tiga dari total 13 penerima sertifikat yang menerima dokumen secara simbolis. Tiga penerima sertifikat mengklaim tidak ada biaya yang dipungut sepeser pun dalam pengurusan sertifikat.

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/10/agenda-presiden-terbukti-tarik-pungli-jokowi-ancam-aparat-bpn-759717">AGENDA PRESIDEN : Terbukti Tarik Pungli, Aparat BPN Terancam Dipecat Jokowi)

Namun media ini menemukan warga yang mengklaim membayar hingga Rp750.000 untuk pengurusan sertifikat sebidang tanah miliknya dalam program Prona. Namun ia menegaskan pungutan tersebut bukan ditarik oleh pegawai BPN melainkan pemerintah desa.

Mujiyono, salah satu penerima sertifikat asal Sleman mengungkapkan, dirinya mengeluarkan uang senilai Rp750.000 untuk pengurusan sertifikat tanah yang luasnya tidak sampai 1.000 meter persegi. Uang itu dibayarkan ke pemerintah desa untuk biaya administrasi seperti pembelian matrai, patok tanah, fotokopi berbagai dokumen dan lainnya.

“Di Sleman bahkan ada yang sampai satu juta,” papar dia. Namun menurut Mujiyono, dirinya masih beruntung lantaran program Prona mempercepat penerbitan sertifikatnya. “Biasanya bertahun-tahun baru terbit,” imbuh dia.
Pungutan Diperbolehkan, Asal ...

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengakui, pungutan untuk biaya administrasi oleh pemerintah desa dibolehkan.

“Ada juga desa yang ambil [pungutan] tapi itu remsi untuk desa. Misal tanah waris, suat keterangan dan lain-lain ada tarif dan masuk ke kas desa. Ada desa menarik sampai Rp300.000 itu tidak masalah, tapi kalau BPN enggak ada,” ungkap Sofyan Djalil.

Ikhwal pungutan oleh desa sampai Rp750.000 Sofyan terdengar baru mengetahuinya. Ke depan kata dia, dirinya akan berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa agar anggaran desa boleh digunakan untuk membiayai pengurusan administrasi sertifikat. Alhasil tidak ada lagi pungutan yang dibebanakan pada masyarakat sepeser pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement