Advertisement

MIRAS SLEMAN : Pelaku Usaha atau Perorangan tetap Diajukan ke Pengadilan

Abdul Hamied Razak
Rabu, 12 Oktober 2016 - 13:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
MIRAS SLEMAN :  Pelaku Usaha atau Perorangan tetap Diajukan ke Pengadilan

Advertisement

Miras Sleman kembali dirazia. Lokasi kini lebih luas ke rumah-rumah warga.

Harianjogja.com, SLEMAN -- Selain menyasar lokasi usaha yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman juga menyisir penjualan miras di rumah-rumah warga.

Advertisement

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menyebut, kegiatan tersebut dilakukan untuk penegakan peraturan daerah (Perda) No.8/2007 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pihaknya menengarahi, proses jual beli miras secara illegal tidak hanya terjadi di rumah-rumah makan, kafe, maupun toko-toko, tetapi juga di rumah-rumah warga.

"Penjualannya dilakukan secara terselubung dan tentunya tanpa izin," kata dia, Selasa (11/10/2016).

(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/10/11/miras-sleman-ups-warga-biasa-pun-jual-minuman-keras-760014">MIRAS SLEMAN : Ups, Warga Biasa pun Jual Minuman Keras)

Menurut Rusdi, baik pelaku usaha maupun perorangan yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin akan diajukan ke pengadilan.

"Operasi tersebut akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan penegakan Perda. Kami secara rutin melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang menjual miras untuk menekan angka krimininalitas juga," ujar Rusdi.

Ribuan Botol

Menurut Rusdi, dari beberapa hari digelar operasi hingga kini Satpol PP berhasil menyita setidaknya 6.000 botol miras dari berbagai jenis dan golongan. Baik miras tipe A (kandungan alkohol kurang dari 5%), B  (alkohol 5-20%) maupun tipe C (kandungan alkohol lebih dari 20%).

"Bulan depan, miras-miras yang kami sita akan kami musnahkan. Kami akan terus melakukan upaya penegakan Perda," kata Rusdi.

Sementara itu, A yang kedapatan menjual miras tanpa izin itu mengaku baru sekali ini terkena razia. Diakuinya, penjualan miras hanya diberikan kepada pelanggan atau orang-orang yang dikenalnya saja. "Jadi penjualannya terbatas, nggak sembarangan juga," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement