Advertisement
PENCABULAN GUNUNGKIDUL : Guru SD Lecehkan Siswinya Sendiri

Advertisement
Pencabulan Gunungkidul dilakukan seorang pendidik.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Kepolisian Sektor Ponjong menetapkan S,50, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa BK,11, salah seorang siswi SD di Ponjong. Penetapan Guru SD sebagai tersangka ini juga mementahkan adanya rumor kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Advertisement
Kapolsek Ponjong Komisaris Polisi Saman mengatakan penetapan S sebagai pelaku tindak pencabulan kepada siswi SD dilakukan petugas sejak Selasa (11/10/2016) lalu. peningkatan status dari terperiksa menjadi tersangka tidak lepas dari hasil penyelidikan yang dilakukan mulai dari pemanggilan saksi-saksi keterangan dari korban, hingga pengakuan dari S sendiri.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=758570">KASUS ASUSILA GUNUNGKIDUL : Datang Pagi untuk Piket, Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Guru)
“Prosesnya jalan terus. Dengan penetapan ini juga sebagai bukti bahwa polisi serius mengungkap kasus itu sampai tuntas,” kata Saman kepada wartawan, Rabu (12/10/2016).
Dia menjelaskan, meski ditetapkan sebagai tersangka, pelaku S tidak harus menjalani masa penahanan. Hal itu terjadi karena ada jaminan S tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tindak pidana yang telah dilakukan.
“Atas perbuatannya itu, S kami jerat Pasal 82 ayat (2) UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” kata mantan Kapolsek Karangmojo ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 904 Juru Parkir di Sleman Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Okupansi Hotel Masih Minim, Destinasi Wisata di Kulonprogo Diprediksi Naik saat Libur Sekolah
- Anak Korban Pelecehan Seksual Seorang Tabib di Bantul Mengalami Trauma Berat
- Penyuluh KB Penentu Keberhasilan Program Bangga Kencana
- Buron Sejak 2019, Kejati DIY Tangkap Pelaku Kasus Penganiayaan Perempuan di Sleman
Advertisement
Advertisement