Advertisement
Warga Keturunan di DIY Minta Diskriminasi Kepemilikan Tanah Dihapus
Advertisement
Warga keturunan di DIY meminta diskriminasi kepemilikan tanah dihapus
Harianjogja.com, SLEMAN- Warga keturunan yang tinggal di DIY kembali menyuarakan keinginan mereka terkait penghapusan diskriminasi kepemilikan tanah yang selama ini mereka rasakan.
Advertisement
Mereka menilai selama ini kebijakan dari Pemda DIY terkait kepemilikan tanah sangat mendiskriminasikan warga keturunan yang notabene merupakan warga yang memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.
Salah satu warga keturunan, Z Siput L mengatakan saat ini Pemda DIY seolah-olah mengembalikan peraturan lama dari instruksi Wakil Gubernur K898/I-A/1975 tentang kepemilikan tanah warga non pribumi di DIY.
Mereka menyuarakan karena peraturan tersebut sebenarnya sudah dihapuskan oleh Paku alam VIII dan Gubernur DIY Sri Sultan HB IX pada tahun 1984 lalu.
"Tidak hanya warga keturunan Tionghoa, tetapi warga keturunan India dan suami atau istri yang memiliki keturunan sekarang tidak bisa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara dulu peraturan itu yang mencabut juga beliau, tetapi sekarang kenapa itu seperti diberlakukan lagi kepada kami," ujar dia.
Kekhawatiran untuk penguasaan tanah oleh warga keturunan bila Pemda DIY memberikan hak milik, kata Siput hal tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang menjelaskan terkait kepemilikan tanah bukan diskriminasi seperti yang saat ini terjadi.
Sementara itu seorang pengacara Handoko, mengatakan ia pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) karena adanya diskriminasi atas kepemilikan tanah di DIY. Namun demikian gugatan tersebut ditolak oleh MA karena MA tidak memiliki kewenangan untuk menangani lantaran bukan undang-undang.
"Kita ditolak bukan dikalahkan, sementara gugatan itu sudah masuk sebelum somasi dari warga minoritas mengeluarkan somasi," katanya.
Ia menjelaskan sementara ketika dirinya kembali mengajukan gugatan ke PTUN gugatan juga ditolak. Hal tersebutlah yang membuat warga minoritas geram dan mempertanyakan aturan yang sebenarnya yang ditaati oleh orang banyak hingga BPN manakah yang benar.
"Saya akan ajukan lagi gugatan kedua ke PTUN nanti, sementara dari warga minoritas sendiri tetap akan mengeluarkan somasi terkait penghapusan diskriminasi kepemilikan tanah kepada Gubernur DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement