Advertisement

MIRAS GUNUNGKIDUL : Warga Diminta Tolak Penjual Miras di Wilayahnya

David Kurniawan
Selasa, 25 Oktober 2016 - 15:28 WIB
Nina Atmasari
MIRAS GUNUNGKIDUL : Warga Diminta Tolak Penjual Miras di Wilayahnya Sejumlah barang bukti minumas keras yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda DIY selama razia dalam rangka cipta kondisi pengamanan Pemilukada 2017, Senin (24/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Miras di Gunungkidul perlu partisipasi warga dalam pencegahannya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Kepolisian Sektor Ngawen AKP Tri Wibowo mengungkapkan upaya pemberantasan minuman keras bukan semata-mata tugas dari pihak yang berwajib. Namun masyarakat juga harus berpartisipasi sehingga tindakan pencegahan bisa lebih efektif.

Advertisement

“Masyarakat harus ikut dalam pemberantasan. Salah satunya dengan menolak keberadaan penjual miras di wilayah masing-masing,” kata Tri Wibowo kepada Harianjogja.com, Senin (24/10/2016).

Menurut dia, dengan adanya gerakan menolak penjual miras tidak lepas dari sanksi pidana dari pengedar yang dirasa masih ringan. Pasalnya pelanggaran ini hanya dikenai tindak pidana ringan, sehingga sanksi tersebut dirasa belum bisa memberikan efek jera.

“Jadi saya rasa dengan adanya penolakan dari warga maka bisa mengurangi keberadaan penjual sehingga peredarannya bisa ditekan,” ungkapnya.

Tri Wibowo mengungkapkan, jajarannya sudah sangat sering melakukan razia miras. Namun upaya itu belum maksimal karena peredaran barang haram itu masih tetap ada. sebagai buktinya pada Minggu (23/10/2016) kemarin, ada empat korban miras, di mana dua orang di antaranya meninggal dunia.

“Itulah kenapa kami meminta partisipasi aktif dari warga dalam pemberantasan. Sebab kalau hanya polisi tidak akan efektif, karena setiap kali di razia, nyatanya penjualan barang haram itu tetap ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengungkapkan bahaya dari minuman keras. Meski hal tersebut terlihat sepele karena pelanggaran hanya ini hanya dikenakan tindak pidana ringan, namun konsumsi barang haram ini bisa memincu terjadinya tindak pidana lainnya, seperti judi, mencuri hingga usaha penyalahgunaan narkoba. “Ini harus kita waspadai bersama,” kata Immawan beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement