Advertisement

INFO TERKINI : Polisi Gerebek Penambangan Batu Ilegal di Bejiharjo, 1 Orang Diamankan

Bhekti Suryani
Rabu, 26 Oktober 2016 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
INFO TERKINI : Polisi Gerebek Penambangan Batu Ilegal di Bejiharjo, 1 Orang Diamankan Salah satu bukit karst di Dusun Bedoyo Kulon, Ponjong, yang sempat menjadi lokasi pertambangan sebuah perusahaan tambang, Sabtu (10/9/2015). (Harian Jogja - Uli Febriarni)

Advertisement

Info terkini dari Gunungkidul, satu orang diamankan dari lokasi penambangan batu ilegal

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepolisian Gunungkidul menggerebek penambangan batu ilegal alias tidak berizin di Dusun Gelaran, Bejiharjo, Karangmojo. Penambangan terjadi di dekat kawasan karst yang dilindungi.

Advertisement

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gunungkidul pada Selasa (25/10/2016) sore menghentikan paksa praktik penambangan batu menggunakan alat berat di Dusun Gelaran.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, polisi menahan seorang pengusaha penambangan batu berinisial KM, 52.

“Statusnya sekarang sudah tersangka,” terang Ngadino, Rabu (26/10/2016). Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat berat merk Komatsu warna kuning, uang tunai senilai Rp900.000 dari hasil usaha tambang serta buku berisi rekap penjualan hasil tambang.

Menurut Ngadino, penambangaan itu sudah terjadi sekitar tiga hari. Penambangan dilakukan di lahan milik warga setempat. Penambangan tersebut kata dia tidak mengantongi izin alias ilegal. Saat digerebek, tengah terjadi aktivitas penambangan di lokasi tersebut. “Saat digerebek pekerja tengah mengeruk hasil tambang,” kata dia.

Tambang batu lalu diangkut menggunakan truk dan dijual. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang No. 4/2009 tetang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kendati penambangan terjadi di lahan pribadi, perizinan kata Ngadino tetap diwajibkan lantaran praktik penambangan berpotensi merusak lingkungan.

“Seperti halnya judi, meski dilakukan di tempat pribadi tetap dikenai sanksi pidana,” imbuhnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement