Advertisement
PILKADA JOGJA : Sembilan Titik Ditetapkan Bebas Atribut Kampanye
Advertisement
Pilkada Jogja diatur sedemikian rupa untuk menciptakan suasana kondusif
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota Jogja dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja sudah menetapkan sembilan titik larangan untuk dipasang alat peraga kampanye dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Jogja 2017. Larangan tersebut untuk menjaga keindahan Kota Jogja.
Advertisement
Larangan pemasangan alat peraga kampanye di sembilan titik itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jogja 2017.
"Ini harus menjadi perhatian karena pengalaman sebelum-sebelumnya banyak alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi, Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonoto dalam rapat koordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Rabu (26/10/2016).
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/25/pilkada-jogja-baliho-petahana-harus-dicopot-763502">PILKADA JOGJA : Baliho Petahana Harus Dicopot)
Sembilan titik larangan dipasang alat peraga kampanye tersebut adalah di ruas Jalan Protokol seperti Jalan Laksda Adisucipto, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cikditiro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Utomo. Atribut kampanye juga dilarang di simpang jalan protokol tersebut dengan radius 25 meter.
Kemudian bangunan pojok benteng (jokteng) Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Taman Adipura, termasuk ruang pemanfaatan di depannya; Alun-alun Utara dan Alun-alun Selatan; Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah, Perguruan Tinggi; Tempat Ibadah dan Taman Makam Pahlawan;
Jembatan, Terminal Bus, Halte, Pasar, Stasiun, Jalan Layang, dan Tempat Khusus Parkir; Badan Jalan dan Median Jalan; serta Tiang Bendera milik pemerintah, tiang lampu lalu lintas, lampu penerangan jalan, tiang listrik, tiang telepon, dan pohon.
Dalam perwal itu juga dijelaskan alat peraga kampanye dilarang berbau SARA. Selain peraga kampanye berupa baliho dan spanduk, bahan kampanye berupa stiker juga dilarang ditempel di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, sarana publik, sekolah, serta taman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
Advertisement
Advertisement