Advertisement
PILKADA JOGJA : Ini Serba-serbi Kampanye yang Diatur KPU
Advertisement
Pilkada Jogja diatur sedemikian rupa untuk menciptakan suasana kondusif
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota Jogja dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja sudah menetapkan sembilan titik larangan untuk dipasang alat peraga kampanye dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Jogja 2017. Larangan tersebut untuk menjaga keindahan Kota Jogja.
Advertisement
Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan jika atribut kampanye dipasang dilokasi terlarang maka dikenai sanksi teguran tertulis dari KPU, dan jika masih terpasang selama 1x24 jam Dinas Ketertiban bisa langsung menertibkan.
(Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/10/25/pilkada-jogja-imam-dapat-angka1-haryadi-2-763459"> PILKADA JOGJA : Imam Dapat Angka1, Haryadi 2)
Wawan mengatakan untuk baliho yang dipasang paslon harus memenuhi ketentuan maksimal berukuran 4x5 meter. Selain atribut kampanye yang disiapkan paslon, KPU juga akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye di beberapa ruas jalan yang sudah dipersiapkan seperti di Simpang Gelanggang Olahraga Amongrogo, Jalan Tentara Rakyat Mataram (depan Perpusda DIY lama), depan Puskesmas Gondokusuman II Terban, Simpang Tamansari, dan depan pasar seni dan kerajinan Xt-Square.
"Semua alat peraga kampanye yang dipasang perawatannya diserahkan kepada masing-masing paslon," ujar Wawan, Rabu (26/10/2016).
Sementara itu hingga kemarin KPU belum bisa mencetak alat peraga kampanye karena belum menerima materi kampanye dari masing-masing tim pemenangan paslon. Dia berharap materi kampanye diserahkan ke KPU maksimal, Kamis, hari ini.
Dalam rapat koordinasi, kemrin, KPU Kota Jogja juga telah menetapkan jadwal kampanye untuk kedua paslon masing-masing mendapat jatah kampanye 51 hari yang akan dimulai sejak 28 Oktober 2016 nanti sampai 11 Februari 2017 atau empat hari menjelang pemungutan suara pada 15 Februari.
Wawan menambahkan dari jatah kampanye masing-masing mendapat satu kali kampanye terbuka. Pihaknya tetap menjadwalkan kampanye terbuka karena itu hak paslon yang sudah diatur, "Perkara mau digunakan atau tidak [kampanye terbuka], kita serahkan ke masing-masing paslon," tandas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tuntas Klaim Kumpulkan 75.000 KTP untuk Maju Pilkada Sukoharjo Jalur Independen
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement