Advertisement
PILKADES BANTUL : Tak Hanya Panitia Pemilihan, Bupati Pun Digugat

Advertisement
Pilkades Bantul, pengajuan pihak yang tergugat meluas.
Harianjogja.com, BANTUL -- Tak hanya Panitia Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) Tirtosari saja yang digugat bakal calon Lurah Desa Tirtosari, pihak Bupati Bantul ternyata juga masuk sebagai pihak tergugat. Rencananya, pekan depan gugatan itu mulai masuk tahapan dismissal di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/26/pilkades-bantul-proses-hukum-berjalan-ini-peran-kesepakatan-damai-763606">PILKADES BANTUL : Proses Hukum Berjalan, Ini Peran Kesepakatan Damai)
Hal itu disampaikan sendiri pihak kuasa hukum dari bakal calon yang mengajukan gugatan tersehut, Rangga Jati. Kepada Harianjogja.com, Yusron Rusdiyono menjelaskan Bupati Bantul harusnya ikut bertanggungjawab atas kekisruhan Pilurdes kali ini.
Ia mengaku, gugatan yang diajukan kliennya itu memang dilatarbelakangi ketidakprofesionalan panitia seleksi yang kerap disebut Tim Sembilan.
Menurut dia, sebagai otoritas tertinggi di Kabupaten Bantul, Bupati seharusnya menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Terutama terkait dengan pembinaan, pelatihan sekaligus pengawasan terhadap kerja para Panitia Pilurdes itu.
"Bagaimanapun Bupati Bantul harus ikut bertanggung jawab," ujarnya.
Oleh karena itu, selama proses gugatan itu berjalan, ia berharap pihak Pemkab Bantul tidak melanjutkan tahapan proses Pilurdes terlebih dulu. Pasalnya, dengan dilanjutkannya proses hukum, pihak PTUN nantinya akan mengeluarkan surat rekomendasi penundaan pengesahan Surat Keputusan (SK) pelantikan lurah kepada pihak Pemkab Bantul. Seperti diketahui, sesuai jadwal, pelantikan lurah-lurah desa terpilih itu akan digelar 5 November mendatang.
"Daripada nanti pelantikan itu terimplikasi oleh gugatan kami, lebih baik ditunda dulu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement
Advertisement