Advertisement

PILKADES BANTUL : Tak Hanya Panitia Pemilihan, Bupati Pun Digugat

Arief Junianto
Jum'at, 28 Oktober 2016 - 21:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
PILKADES BANTUL : Tak Hanya Panitia Pemilihan, Bupati Pun Digugat Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara - Dok.)

Advertisement

Pilkades Bantul, pengajuan pihak yang tergugat meluas.

Harianjogja.com, BANTUL -- Tak hanya Panitia Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) Tirtosari saja yang digugat bakal calon Lurah Desa Tirtosari, pihak Bupati Bantul ternyata juga masuk sebagai pihak tergugat. Rencananya, pekan depan gugatan itu mulai masuk tahapan dismissal di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/26/pilkades-bantul-proses-hukum-berjalan-ini-peran-kesepakatan-damai-763606">PILKADES BANTUL : Proses Hukum Berjalan, Ini Peran Kesepakatan Damai)

Hal itu disampaikan sendiri pihak kuasa hukum dari bakal calon yang mengajukan gugatan tersehut, Rangga Jati. Kepada Harianjogja.com, Yusron Rusdiyono menjelaskan Bupati Bantul harusnya ikut bertanggungjawab atas kekisruhan Pilurdes kali ini.

Ia mengaku, gugatan yang diajukan kliennya itu memang dilatarbelakangi ketidakprofesionalan panitia seleksi yang  kerap disebut Tim Sembilan.
Menurut dia, sebagai otoritas tertinggi di Kabupaten Bantul, Bupati seharusnya menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Terutama terkait dengan pembinaan, pelatihan sekaligus pengawasan terhadap kerja para Panitia Pilurdes itu.

"Bagaimanapun Bupati Bantul harus ikut bertanggung jawab," ujarnya.

Oleh karena itu, selama proses gugatan itu berjalan, ia berharap pihak Pemkab Bantul tidak melanjutkan tahapan proses Pilurdes terlebih dulu. Pasalnya, dengan dilanjutkannya proses hukum, pihak PTUN nantinya akan mengeluarkan surat rekomendasi penundaan pengesahan Surat Keputusan (SK) pelantikan lurah kepada pihak Pemkab Bantul. Seperti diketahui, sesuai jadwal, pelantikan lurah-lurah desa terpilih itu akan digelar 5 November mendatang.

"Daripada nanti pelantikan itu terimplikasi oleh gugatan kami, lebih baik ditunda dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 10 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup

News
| Jum'at, 26 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement