Advertisement

PILKADES BANTUL : Gugatan Diajukan, Dewan Nilai Proses Pemilihan tetap Berlanjut

Arief Junianto
Sabtu, 29 Oktober 2016 - 10:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PILKADES BANTUL : Gugatan Diajukan, Dewan Nilai Proses Pemilihan tetap Berlanjut Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja - Antara)

Advertisement

Pilkades Bantul, pengajuan pihak yang tergugat meluas.

Harianjogja.com, BANTUL -- Tak hanya Panitia Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) Tirtosari saja yang digugat bakal calon Lurah Desa Tirtosari, pihak Bupati Bantul ternyata juga masuk sebagai pihak tergugat. Rencananya, pekan depan gugatan itu mulai masuk tahapan dismissal di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY.

Advertisement

(Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/10/28/pilkades-bantul-tak-hanya-panitia-pemilihan-bupati-pun-digugat-764580"> PILKADES BANTUL : Tak Hanya Panitia Pemilihan, Bupati Pun Digugat)

Terkait hal itu, Komisi A DPRD Bantul justru menyarankan agar pihak Panitia Pilurdes Tirtosari tetap melanjutkan proses tahapan pemilihan sesuai yang dijadwalkan. Mereka menilai tak ada satu pun kesalahan prosedural yang dilakukan oleh pihak Panitia Pilurdes Tirtosari.

"Setelah kami panggil, mereka [Panitia Pilurdes Tirtosari] menjelaskan bahwa semua yang mereka kerjakan sudah sesuai jalur yang semestinya," kata Wakil Ketua Komisi A Suwandi saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (28/10/2016)

(Baca Juga : PILKADES BANTUL : Dari Kerusuhan hingga Pelanggaran PNS)

Suwandi menegaskan, pihak Pemkab Bantul harus bersikap tegas terhadap persoalan seperti ini. Ia tak menghendaki agar pihak luar dengan mudah mengintervensi kebijakan dan regulasi yang sudah diatur dan disepakati sebelumnya.

"Perkara nanti gugatan menang, itu urusan lain. Lagipula kalau keberatan kan harusnya disampaikan sejak awal sebelum tes seleksi itu diakukan," katanya.

Seperti diberitakan, salah satu bakal calon Lurah Desa Tirtosari, Rangga Jati sempat menyampaikan keberatannya terhadap hasil seleksi bakal calon yang digelar oleh panitia bekerjasama dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai pihak ketiga.

Rangga lantas menggugat lantaran metode seleksi yang digelar ternyata tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kalau sesuai regulasi kan hanya dua tes saja, tapi nyatanya tes yang kami lakoni ada 4 macam," kata Rangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement