Advertisement

UMK Gunungkidul Bakal Naik Jadi Rp1,3 Juta?

David Kurniawan
Senin, 31 Oktober 2016 - 14:20 WIB
Nina Atmasari
UMK Gunungkidul Bakal Naik Jadi Rp1,3 Juta? Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI - Bisnis)

Advertisement

UMK Gunungkidul diperkirakan akan naik menjadi Rp1,3 juta

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul 2017 akan bertambah dibandingkan nilai upah yang berlaku di tahun ini.

Advertisement

Kenaikan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, di mana proses penetapan mengacu pada laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Jika mengacu dari peraturan itu, maka upah yang diterima pekerja akan bertambah dibandingkan dengan upah yang berlaku saat ini sebesar Rp1.235.700 per bulan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan, kenaikan tersebut tidak lepas dari PP dan kebijakan penetapan kenaikan upah sebesar 8,25% yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau berdasar acuan itu maka upah Gunungkidul akan naik dari Rp1.235.700 menjadi Rp1.337.645,” kata Budiyono, Minggu (30/10/2016).

Menurut dia, angka tersebut sudah dibahas di dewan pengupahan dan rencananya akan diserahkan ke gubernur pada hari ini. Sebelum adanya keputusan terkait upah yang diusulkan, Budiyono mengakui terdapat dua versi upah.

Pertama, penetapan upah yang berdasarkan dengan PP No.78/2015 yang besarannya di kisaran Rp1,3 juta. sedang untuk versi kedua mengacu kepada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan selama sepuluh kali dalam setahun.

Hanya saja, jika mengacu pada survei ini maka kenaikan upah tidak sebesar dengan mengacu PP karena besarannya hanya di kisaran Rp1.250.000.

Menurut Budiyono, dari dua versi ini maka disepakati jika nominal upah yang dipilih mengacu pada aturan dalam PP tentang Pengupahan. Ini lantaran, aturan yang terkandung di dalamnya mengikat dan berlaku secara nasional.

“Masalah upah ini, KSPI Gunungkidul sempat diajak ke Jakarta untuk demo, tapi kami tidak mau dengan alasan nilai yang ditetapkan sudah lebih tinggi daripada hasil penetapan berdasarkan survei KHL,” tuturnya.

Meski terkesan sudah puas dengan hasil penetapan ini, Budiyono berharap kepada pengusaha agar bisa memenuhi besaran upah yang ditetapkan nanti. Pasalnya selama ini masih banyak pengusaha yang membayar upah di bawah UMK berlaku.

“Kami berharap penetapan ini jangan hanya sebatas aturan, tapi di lapangan juga harus dilakukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement