Advertisement
Digugat ke PTUN, Pemkab Bantul Sebut Pemecatan Dukuh Seloharjo Sah
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA - Hery Sidik)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Gugatan mantan dukuh di Padukuhan Dukuh di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mulai direspons Pemerintah Kabupaten Bantul. Pemkab menilai keputusan pemberhentian telah sesuai aturan administratif yang berlaku.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan langkah yang diambil lurah telah melalui tahapan sesuai ketentuan.
Advertisement
“Pemerintah daerah menilai proses pemberhentian yang bersangkutan sudah sesuai regulasi. Lurah Seloharjo sudah menjalankan langkah-langkah sebagaimana diatur,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut tidak berdiri sendiri karena telah melalui proses verifikasi serta mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.
BACA JUGA
“Keputusan lurah sudah kita verifikasi, dan memang sudah ada persetujuan dari pemerintah daerah,” katanya.
Menanggapi dalil gugatan yang menyoroti tidak adanya proses pidana, Hermawan menegaskan bahwa mekanisme hukum administrasi berbeda dan dapat berjalan tanpa harus menunggu proses pidana.
“Hukum administrasi itu berbeda dengan hukum pidana. Jadi bisa berjalan sendiri tanpa menunggu proses pidana,” jelasnya.
Menurutnya, selama belum ada proses hukum pidana resmi, penegakan disiplin terhadap perangkat kalurahan tetap dapat dilakukan melalui jalur administratif.
“Kalau belum ada proses pidana, maka yang berjalan adalah hukum administrasi atau disiplin,” ujarnya.
Pemkab juga menilai penarikan fasilitas seperti kendaraan dinas maupun hak lain merupakan bagian dari prosedur setelah pemberhentian dilakukan.
“Penarikan aset pemerintah itu bagian dari prosedur,” ucapnya.
Terkait proses gugatan di PTUN, Pemkab Bantul memastikan telah memberikan pendampingan hukum kepada lurah setelah adanya permintaan resmi.
“Pendampingan itu tergantung permintaan lurah. Karena diminta, maka tim hukum kami mendampingi,” kata Hermawan.
Proses persidangan masih akan berjalan untuk menguji sah atau tidaknya keputusan pemberhentian tersebut secara administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Tahun Ini Diprediksi Lebih Sedikit Dibanding Rerata 30 Tahun
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





