Raperda Toko Swalayan Bantul Dibahas Lagi, Ini Isinya
Raperda toko swalayan Bantul kembali dibahas, fokus atur jarak, izin, dan perlindungan UMKM agar usaha tetap seimbang.
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)
Harianjogja.com, BANTUL—Gugatan mantan dukuh di Padukuhan Dukuh di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mulai direspons Pemerintah Kabupaten Bantul. Pemkab menilai keputusan pemberhentian telah sesuai aturan administratif yang berlaku.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan langkah yang diambil lurah telah melalui tahapan sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah menilai proses pemberhentian yang bersangkutan sudah sesuai regulasi. Lurah Seloharjo sudah menjalankan langkah-langkah sebagaimana diatur,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut tidak berdiri sendiri karena telah melalui proses verifikasi serta mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.
“Keputusan lurah sudah kita verifikasi, dan memang sudah ada persetujuan dari pemerintah daerah,” katanya.
Menanggapi dalil gugatan yang menyoroti tidak adanya proses pidana, Hermawan menegaskan bahwa mekanisme hukum administrasi berbeda dan dapat berjalan tanpa harus menunggu proses pidana.
“Hukum administrasi itu berbeda dengan hukum pidana. Jadi bisa berjalan sendiri tanpa menunggu proses pidana,” jelasnya.
Menurutnya, selama belum ada proses hukum pidana resmi, penegakan disiplin terhadap perangkat kalurahan tetap dapat dilakukan melalui jalur administratif.
“Kalau belum ada proses pidana, maka yang berjalan adalah hukum administrasi atau disiplin,” ujarnya.
Pemkab juga menilai penarikan fasilitas seperti kendaraan dinas maupun hak lain merupakan bagian dari prosedur setelah pemberhentian dilakukan.
“Penarikan aset pemerintah itu bagian dari prosedur,” ucapnya.
Terkait proses gugatan di PTUN, Pemkab Bantul memastikan telah memberikan pendampingan hukum kepada lurah setelah adanya permintaan resmi.
“Pendampingan itu tergantung permintaan lurah. Karena diminta, maka tim hukum kami mendampingi,” kata Hermawan.
Proses persidangan masih akan berjalan untuk menguji sah atau tidaknya keputusan pemberhentian tersebut secara administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Raperda toko swalayan Bantul kembali dibahas, fokus atur jarak, izin, dan perlindungan UMKM agar usaha tetap seimbang.
DPRD Gunungkidul mulai membahas tiga Raperda inisiatif pada Juli 2026. Total 12 Raperda ditargetkan selesai dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun.
DPRD Kulonprogo mendorong Pemkab mengoptimalkan PAD melalui digitalisasi retribusi, pemanfaatan aset daerah, hingga pengembangan potensi ekonomi di sekitar.
PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC)
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.