Advertisement

PILKADA KULONPROGO : Punya Bukti Kampanye Hitam di Media Sosial? Tangkap Layarnya

Rima Sekarani
Senin, 31 Oktober 2016 - 11:39 WIB
Nina Atmasari
PILKADA KULONPROGO : Punya Bukti Kampanye Hitam di Media Sosial? Tangkap Layarnya Warga membawa poster bertuliskan Stop Kampanye Hitam saat melakukan aksi di arena Car Free Day (CFD) Kota Solo di sepanjang Jl. Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/5/2014). Aksi menolak kampanye hitam itu digelar demi menyikapi maraknya tindakan kampanye hitam menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. (Septian Ade Mahendra/JIBI - Solopos)

Advertisement

Pilkada Kulonprogo masuk tahap kampanye terbuka

Harianjogja.com, KULONPROGO-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo menilai kampanye melalui media sosial (medsos) rawan pelanggaran berupa kampanye hitam.

Advertisement

Pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan pemanfaatan medsos dalam Pilkada 2017 termasuk dalam obyek pengawasan masa kampanye.

Setiap tim pasangan calon (paslon) mesti melaporkan semua akun medsos yang dipakai untuk kegiatan kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo agar dapat dipantau pihak terkait, seperti Panwaslu Kulonprogo dan kepolisian.

Tamyus memaparkan, berbagai aturan juga diterapkan kepada kampanye melalui medsos. Materi kampanye harus memuat visi dan misi serta program kerja paslon.

Akun bersangkutan lalu wajib ditutup sehari sebelum masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang. Jika tidak, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Medsos juga disebut rawan kampanye hitam rawan. Kondisi itu karena medsos dapat dengan mudah dan bebas diakses masyarakat. Dia mengimbau semua tim paslon maupun simpatisan dan relawan bersikap bijak dan tidak melakukan kampanye hitam.

Dia berharap kampanye tetap berjalan secara damai dan sehat tanpa adanya upaya saling menjatuhkan antar paslon. “Black campaign itu bisa jadi masalah,” kata Tamyus, Minggu (30/10/2016).

Panwaslu Kulonprogo bakal terus memantau penggunaan medsos selama masa kampanye. Selain peraturan KPU, kampanye tidak sehat via medsos juga dapat ditindak dengan UU ITE.

Menurut Tamyus, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran dalam kampanye melalui medsos dengan bukti pendukung yang sederhana. “Screen shoot [tangkap layar] saja kalau ada pelanggaran,” ujar Tamyus.

Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengungkapkan, kampanye dapat dilakukan dengan banyak metode, termasuk medsos.

Namun, semua itu tetap harus mematuhi ketentuan dan peraturan berlaku supaya tidak terjadi persaingan tidak sehat antar paslon maupun pendukungnya. Hal itu karena inti kampanye adalah meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi serta program paslon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement