Advertisement
PILKADA KULONPROGO : Punya Bukti Kampanye Hitam di Media Sosial? Tangkap Layarnya
Advertisement
Pilkada Kulonprogo masuk tahap kampanye terbuka
Harianjogja.com, KULONPROGO-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo menilai kampanye melalui media sosial (medsos) rawan pelanggaran berupa kampanye hitam.
Advertisement
Pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan pemanfaatan medsos dalam Pilkada 2017 termasuk dalam obyek pengawasan masa kampanye.
Setiap tim pasangan calon (paslon) mesti melaporkan semua akun medsos yang dipakai untuk kegiatan kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo agar dapat dipantau pihak terkait, seperti Panwaslu Kulonprogo dan kepolisian.
Tamyus memaparkan, berbagai aturan juga diterapkan kepada kampanye melalui medsos. Materi kampanye harus memuat visi dan misi serta program kerja paslon.
Akun bersangkutan lalu wajib ditutup sehari sebelum masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang. Jika tidak, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.
Medsos juga disebut rawan kampanye hitam rawan. Kondisi itu karena medsos dapat dengan mudah dan bebas diakses masyarakat. Dia mengimbau semua tim paslon maupun simpatisan dan relawan bersikap bijak dan tidak melakukan kampanye hitam.
Dia berharap kampanye tetap berjalan secara damai dan sehat tanpa adanya upaya saling menjatuhkan antar paslon. “Black campaign itu bisa jadi masalah,” kata Tamyus, Minggu (30/10/2016).
Panwaslu Kulonprogo bakal terus memantau penggunaan medsos selama masa kampanye. Selain peraturan KPU, kampanye tidak sehat via medsos juga dapat ditindak dengan UU ITE.
Menurut Tamyus, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran dalam kampanye melalui medsos dengan bukti pendukung yang sederhana. “Screen shoot [tangkap layar] saja kalau ada pelanggaran,” ujar Tamyus.
Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengungkapkan, kampanye dapat dilakukan dengan banyak metode, termasuk medsos.
Namun, semua itu tetap harus mematuhi ketentuan dan peraturan berlaku supaya tidak terjadi persaingan tidak sehat antar paslon maupun pendukungnya. Hal itu karena inti kampanye adalah meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi serta program paslon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- DBD di Kota Jogja Meningkat, Tercatat ada 49 Kasus
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement