Advertisement

TAMBANG PASIR ILEGAL : Empat Bulan Beroperasi, Baru Sekarang Disegel

Arief Junianto
Selasa, 15 November 2016 - 09:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
TAMBANG PASIR ILEGAL : Empat Bulan Beroperasi, Baru Sekarang Disegel Komisi C DPRD Bantul dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul tengah melakukan inspeksi di lokasi penambangan pasir laut ilegal, di kawasan Dusun Mancingan, Desa Parangtritis Kecamatan Kretek, Senin (14/11/2016) siang. (Arief Junianto/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Tambang pasir ilegal di daerah Parangtritis ditutup paksa.

Harianjogja.com, BANTUL -- Aparat keamanan Bantul benar-benar kecolongan. Pasalnya, setelah empat bulan beroperasi, penambangan pasir laut di kawasan Dusun Mancingan, Desa Parangtritis baru kali ini dihentikan paksa. Tindakan penyegelan baru dilakukan pihak Polres Bantul, Senin (14/11/2016) pagi.

Advertisement

Seperti diakui Kepala Dukuh Mancingan, Handri Sarwoko, pihaknya memang tidak mengetahui adanya penambangan di tebing pasir setinggi hingga 50 meter itu. Ia mengaku hanya tahu adanya penambangan pasir dalam skala kecil.

Itulah sebabnya, ia sama sekali belum pernah memberikan izin, baik secara tertulis maupun lisan terhadap usaha penambangan ilegal itu. Bahkan ketika ditanya mengenai identitas pihak penambang, ia pun mengaku tak mengetahuinya. “Saya sama sekali tidak tahu siapa yang menambang,” katanya saat ditemui di lokasi.

Lebih lanjut, Handri hanya mengetahui pemilik rumah yang kini dijadikan akses bagi keluar masuknya truk pengangkut pasir. Dikatakannya, rumah itu adalah milik Yatmanto Utoro, yang sudah beberapa tahun terakhir tinggal di RT 07. Dengan begitu, rumah tersebut memang sudah beberapa tahun terakhir kosong.

Lantaran tak diajak berkomunikasi sama sekali, sebagai dukuh, ia pun sama sekali tak mengetahui secara pasti luasan lahan pasir yang ditambang secara ilegal itu. Ia hanya bisa memastikan bahwa di lahan itu, terdapat 1.300 meter persegi lahan milik salah satu warganya yang bernama Warjin. “Kalau yang 1.300 meter persegi itu milik pribadi warga saya. Itu dibuktikan dengan adanya letter c,” kata Handri.

Sementara Kapolres Bantul AKBP Dadiyo saat ditemui wartawan secara terpisah mengaku terkejut dengan adanya usaha penambangan ilegal tersebut. Pasalnya, hingga kini pihaknya sama sekali belum mendapatkan laporan.

Oleh karena itulah, pihaknya akan segera membentuk tim khusus (timsus) untuk mencari tahu lebih jauh terait usaha penambangan itu. Termasuk diantaranya siapa identitas pengusaha serta oknum yang berdiri di belakangnya. “Kami akan bentuk timsus untuk persoalan ini. Kami harapkan kerjasama dari masyarakat sekitar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement