Advertisement

RAZIA KENDARAAN GUNUNGKIDUL : Hari Pertama Operasi Zebra Progo, Polres Amankan 6 Kendaraan

David Kurniawan
Rabu, 16 November 2016 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
RAZIA KENDARAAN GUNUNGKIDUL : Hari Pertama Operasi Zebra Progo, Polres Amankan 6 Kendaraan Sepeda motor yang ditahan Satlantas Polres Gunungkidul di Mapolres, Kamis (3/12/2015). (JIBI/Harian Jogja - Uli Febriarni)

Advertisement

Razia kendaraan Gunungkidul digelar dalam rangka Operasi Zebra Progo 2016

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Hari pertama Operasi Zebra Progo 2016 polisi menemukan 30 pelanggar lalu lintas. Dari jumlah itu, petugas mengamankan lima unit sepeda motor dan satu unit roda empat. Penahanan dilakukan karena pengguna tidak bisa menunjukan kelengakapan surat menyurat kendaraan.

Advertisement

Kepala Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul AKP Samiyono mengatakan, operasi zebra progo digelar mulai Rabu (16/11/2016) sampai Selasa (29/11/2016). Adapun sasaran yang dituju adalah pelanggar lalulintas yang bisa membahayakan keselamatan.

Di hari pertama operasi, ia mengaku menemukan puluhan pelanggar, mulai dari kelengkapan surat menyurat, pelanggaran tata tertib hingga kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan standar pabirkan. Samiyono mengungkapkan, seluruh pelanggar yang terjaring razia akan diproses sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

“Kita amankan 30 pelanggar. Dari jumlah itu, kita amanakan 24 STNK, sedangkan enam pengendara kita sita kendaraannya sebagai barang bukti karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat,” kata Samiyono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Dia menjelaskan, untuk penahanaan enam unit kendaraan ini tidak dilakukan selamanya. Sebab jika para pemilik bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan yang sah, maka kendaraan tersebut bisa diambil.

Kendati demikian, Samiyono menegaskan proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan tetap berjalan. “Istilahnya tukar barang bukti saja, karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi tetap berlanjut,” katanya.

Dalam operasi ini, Samiyono menuturkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pengguna jalan yang melangar aturan. Sebab setiap proses pelanggaran yang terjadi tidak ada proses kompromi dan semuanya akan diselesaikan di pengadilan.

“Kami akan berikan surat tilang. Setelah itu penyelesaian tergantung dengan putusan sidang pelanggaran di pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Polres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi mengungkapkan, pelaksanaan operasi zebra dilakukan secara serempak. Tujuan dari operasi ini adalah untuk mengurangi risiko kecelakaan dengan jalan melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalulintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement