Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Kasat Resktrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo menunjukan sejumlah barang bukti dugaan penggelapan di TPR JJLS. Senin (17/10/2016) . (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Kebocoran retribusi, pelaku memiliki beragam strategi.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Modus baru kebocoran retribusi pariwisata di pantai selatan Gunungkidul kembali ditemukan. Kebocoran retribusi itu melibatkan banyak pihak mulai dari masyarakat, petugas parkir hingga petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).
Kebocoran retribusi masuk pantai selatan ditemukan Komisi B DPRD Gunungkidul yang sebulan terakhir melakukan investigasi di lapangan. Anggota Komisi B DPRD Soenardi mengatakan berkat bantuan masyarakat setempat, pihaknya berhasil mewawancarai warga pesisir yang mengetahui dan terlibat kebocoran retribusi wisata.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=764609">KEBOCORAN RETRIBUSI : Diduga Berlangsung Lama & Rugikan Pemkab, Pengawalan Kasus Harus Tuntas)
Modusnya kata dia, petugas TPR menggunakan tiket masuk ke objek wisata secara berulang-ulang alias menggunakan tiket bekas. Caranya, warga pesisir dan petugas parkir diminta mengumpulkan kembali tiket-tiket bekas yang dibuang wisatawan setelah membayar retribusi di pintu masuk TPR.
Setelah tiket dikumpulkan, lalu dijual ke petugas TPR dengan nilai separuh harga.
“Jadi misalnya harga yang tertera di satu karcis untuk sepuluh wisatawan Rp95.000, nanti dijual ke petugas harganya hanya Rp45.000. Tiket bekas itu bermacam-macam jenisnya ada yang selembar untuk satu orang ada yang sepuluh orang. Tiket itukan biasanya setelah masuk lokasi wisata dibuang begitu saja,” ungkap Soenardi ditemui Kamis (24/11/2016).
Tiket bekas yang dibeli oleh petugas TPR itu lalu disetrika untuk dirapikan agar terlihat masih baru. Tiket bekas itu lalu dijual kembali ke wisatawan yang masuk ke pantai selatan dengan harga normal.
“Karena kebanyakan jual tiket bekas, akhirnya tiket-tiket baru masih banyak yang utuh. Ini kan sudah bocor retribusinya,” imbuhnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.