PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
Aturan merokok terus disosialisasikan
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kesehatan Kota Jogja terus menggencarkan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tahap awal sosialisasi KTR menyasar tiga kawasan dari total delapan kawasan sebagaimana diatur Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 tahun 2016 tentang KTR.
Ketiga kawasan itu adalah fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (pendidikan), dan semua kantor Satuan Kerja Perangk Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jogja. Ketiga kawasan itu juga sudah dikuatkan dengan surat edaran (SE) Walikota Jogja Nomor 440/66/SE/2016 tentang Penerapan KTR.
Surat edaran itu berisi tentang larangan merokok di wilayah KTR, larangan menjelual dan membeli rokok, bagi SKPD dilarang mengizinkan merokok, memproduksi, menjual, mempromosikan rokok, dan menerima sponsor dar produk rokok.
"Tiga kawasan ini kami fokuskan dulu supaya penerapan KTR lebih efektif," kata Kepala Bidang Promosi, Pengembangan dan Sistem Informasi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo, di ruang kerjanya, Senin (28/11/2016).
Tri Mardoyo mengatakan telah melakukan sosialisasi di tiga kawasan tersebut serta menambah sejumlah fasilitas penunjang seperti pamplet, papan larangan merokok, layanan konsultasi gratis berhenti merokok yang tersedia di semua puskesmas dan rumah sakit daerah.
Setelah tiga kawasan itu kuat, tahapan selanjutnya menyasar kampus, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Meski sosialisasi tiga kawasan digencarkan, namun Tri Mardoyo menegaskan penerapan KTR di delapan kawasan sudah berlaku per 1 Oktober lalu.
Sanksi yang melanggar KTR berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. Ia mengakui menghentikan orang untuk merokok tidak mudah, namun setidaknya ada aturan supaya tertib merokok dan tidak mengganggu orang lain yang punya mendapatkan udara bersih dan sehat.
Terkait soal Perda KTR yang belum juga disahkan, Tri Mardoyo tidak mempersoalkannya. "Kalau Perda KTR disahkan kami juga sudah menyiapkan materi Perwal baru," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
Paus Leo XIV memulai kunjungan sepekan ke Spanyol dengan agenda migrasi, perdamaian, dialog, dan bertemu para migran di Canary.
Retribusi pantai barat Bantul turun menjadi Rp5.000. Pelaku wisata Pantai Depok khawatir kunjungan wisatawan dan omzet pedagang menurun.
WBA mewajibkan Anthony Cacace mempertahankan gelar kelas super bulu melawan Elnur Samedov sebelum 14 Juli 2026.
Bocoran iOS 27 menyebut iPhone 11 series dan iPhone SE 2020 tidak lagi mendapat pembaruan. Apple akan mengumumkannya di WWDC 2026.
Menaker Yassierli menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kini mencapai 47,2 juta pekerja.