Advertisement

ATURAN MEROKOK : Dinas Kesehatan Jogja Gencarkan Sosialisasi KTR di 3 Kawasan

Ujang Hasanudin
Selasa, 29 November 2016 - 15:20 WIB
Nina Atmasari
ATURAN MEROKOK : Dinas Kesehatan Jogja Gencarkan Sosialisasi KTR di 3 Kawasan

Advertisement

Aturan merokok terus disosialisasikan

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kesehatan Kota Jogja terus menggencarkan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tahap awal sosialisasi KTR menyasar tiga kawasan dari total delapan kawasan sebagaimana diatur Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 tahun 2016 tentang KTR.

Advertisement

Ketiga kawasan itu adalah fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (pendidikan), dan semua kantor Satuan Kerja Perangk Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jogja. Ketiga kawasan itu juga sudah dikuatkan dengan surat edaran (SE) Walikota Jogja Nomor 440/66/SE/2016 tentang Penerapan KTR.

Surat edaran itu berisi tentang larangan merokok di wilayah KTR, larangan menjelual dan membeli rokok, bagi SKPD dilarang mengizinkan merokok, memproduksi, menjual, mempromosikan rokok, dan menerima sponsor dar produk rokok.

"Tiga kawasan ini kami fokuskan dulu supaya penerapan KTR lebih efektif," kata Kepala Bidang Promosi, Pengembangan dan Sistem Informasi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo, di ruang kerjanya, Senin (28/11/2016).

Tri Mardoyo mengatakan telah melakukan sosialisasi di tiga kawasan tersebut serta menambah sejumlah fasilitas penunjang seperti pamplet, papan larangan merokok, layanan konsultasi gratis berhenti merokok yang tersedia di semua puskesmas dan rumah sakit daerah.

Setelah tiga kawasan itu kuat, tahapan selanjutnya menyasar kampus, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Meski sosialisasi tiga kawasan digencarkan, namun Tri Mardoyo menegaskan penerapan KTR di delapan kawasan sudah berlaku per 1 Oktober lalu.

Sanksi yang melanggar KTR berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. Ia mengakui menghentikan orang untuk merokok tidak mudah, namun setidaknya ada aturan supaya tertib merokok dan tidak mengganggu orang lain yang punya mendapatkan udara bersih dan sehat.

Terkait soal Perda KTR yang belum juga disahkan, Tri Mardoyo tidak mempersoalkannya. "Kalau Perda KTR disahkan kami juga sudah menyiapkan materi Perwal baru," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement