Advertisement
KEBOCORAN RETRIBUSI : Dewan Minta Pelaku Dipecat
Advertisement
Kebocoran retribusi diharapkan segera selesai.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan menyelidiki kasus dugaan kebocoran tiket masuk objek pariwisata dengan modus penggunaan tiket bekas secara berulang-ulang. Dewan minta petugas yang terlibat kebocoran retribusi dipecat.
Advertisement
Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Soenardi yang melakukan investigasi terkait kebocoran retribusi wisata mengatakan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap petugas yang terlibat kebocoran pendapatan daerah tersebut.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=772216">KEBOCORAN RETRIBUSI : Pemkab Diminta Tindak Kasus Tiket Bekas)
“Kalau bisa dipecat. Apalagi di sana petugasnya banyak THL [ Tenaga Harian Lepas ]. Jangankan THL, PNS [Pegawai Negeri Sipil] saja bisa dipecat kalau memang bersalah,” kata politisi Gerindra tersebut, Senin (28/11/2016)
Hal lainnya kata dia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata harus memastikan agar keterangan tanggal tercantum di lembar tiket. Dalam investigasi yang dilakukan DPRD ditemukan, lembar tiket tersebut tanpa keterangan tanggal.
“Akibatnya tiket dapat digunakan berulang-ulang karena tanggalnya kosong,” lanjutnya.
Demikian pula, usulan agar tiket masuk objek wisata dicetak di percetakan negara agar tidak mudah dipalsukan. Dewan kaat dia akan menanyakan perihal kebocoran retribusi dengan modus tiket bekas tersebut kepada pemerintah dalam rapat klarifikasi yang berlangsung dua hari mulai Senin hingga Selasa (29/11/2016).
Sebelumnya, Komisi B mengungkapkan modus baru kebocoran retribusi melalui penjualan tiket bekas. Dewan mengumpulkan rekaman wawancara dengan warga pesisir mengenai praktik kebocoran retribusi. Para warga dan tukang parkir dalam temuan itu disebut diminta petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) mengumpulkan tiket bekas yang dibuang oleh wisatawan setelah melewati pintu TPR. Tiket bekas itu dijual separuh harga ke petugas TPR, lalu disetrika dan dijual kembali ke wisatawan dengan harga normal. Kebocoran retribusi itu melibatkan masyarakat pesisir, petugas TPR hingga tukang parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement