Advertisement
TOWER ILEGAL : Sulis Minta Raperda Menara Telekomunikasi Dipercepat

Advertisement
Tower ilegal di Jogja diharapkan segera selesai.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pelaksana tugas Walikota Jogja, Sulistiyo meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Menara Telekomunikasi. Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada panitia khusus (Pansus) Menara Telekomunikasi.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/21/tower-ilegal-menara-telekomunikasi-tanpa-imb-termasuk-pelanggaran-762371">TOWER ILEGAL : Menara Telekomunikasi Tanpa IMB Termasuk Pelanggaran)
“Kami hanya ingin menjembatani kepentingan semua pihak. Toh infrastruktur telekomunikasi sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi kan untuk mendirikan tower perlu diatur juga,” kata Sulistyo, Kamis (1/12/2016).
Sulis mengatakan tidak ingin ada menara telekomunikasi yang dipasang seenaknya tanpa memperhatikan tata kota. Karena itu, menurutnya perdanya harus segera diselesaikan agar penyelenggaran telekomunikasi mengetahui aturannya.
Disinggung soal surat jawaban hasil konsultasi Pemerintah Kota Jogja dengan Pemda DIY soal maraknya menara telekomunikasi, Sulis mengaku sudah menyampaikannya kepada dewan. Dalam surat tanggapan Pemda DIY tersebut, Pemerintah Kota Jogja diminta memperbaharui regulasi moratorium izin mendirikan menara telekomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025, Jogja-Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Okt 2025, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement