Advertisement

TAMBANG ILEGAL BANTUL : Warga Sebut Penambangan Bukit untuk Mencegah Tanah Longsor

Irwan A Syambudi
Jum'at, 02 Desember 2016 - 15:46 WIB
Nina Atmasari
TAMBANG ILEGAL BANTUL : Warga Sebut Penambangan Bukit untuk Mencegah Tanah Longsor

Advertisement

Tambang ilegal Bantul disebut untuk mencegah tanah longsor

Harianjogja.com, BANTUL—Kalangan Warga Dusun Karangasem, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri menyebut pertambangan bukit dengan mengunakan alat berat dilakukan untuk menghindari longsor.

Advertisement

Mereka akan menghadap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan  dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY untuk mengajukan izin resmi.

Menurut Ketua Tim Pelaksana Penanggulangan Bencana Dusun Karangasem Sri Haryanto, penambangan yang dilakukan merupakan atas seizin warga.

Kata dia penambangan itu dilakukan karena tebing yang berada di Karangasem itu rawan longsor, sehingga perlu dilakukan pengerukan. “Sosialisasi kepada warga juga sudah kami lakukan,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Kamis (1/12/2016).

Dia menyebut penambangan itu berawal adanya longsor yang menimpa sejumlah badan jalan di wilayah Rukun Tetangga (RT) 05 dan RT 07, Dusun Karangasem.

Kemudian warga melakukan proses evakuasi longsor dengan menggunkan alat berat. Lalu berdasarkan kesepakatan pula untuk mengurangi resiko longsor, pemiliki lahan menghendaki untuk dikeruk dan ditambang.

Kendati demikian pihaknya tak memungkiri bahwa perizinan resmi penambangan dari dinas terkait, dalam hal ini DPUPESDM memang belum ada. Tapi dia memastikan bahwa penambangan yang dilakukan merupakan kendendak warga. Hal itu dia buktikan dengan adanya tanda tangan sejumlah warga yang menyepakati adanya pertambangan.

Namun karena belum memiliki izin, kata dia pada Kamis (24/11/2016) Polda DIY bersama dengan DPUSDM DIY mendatangi lokasi tambang dan meminta penambangan dihentikan. DPUSDM meminta kepada warga untuk mengajukan proposal perizinan dan rencana pertambangan.

Dengan adanya hal itu, Tim Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dusun Karangasem, kata dia, akan segera menghadap ke DPUPSDM DIY.

“Kemarin kami sudah menghadap ke DPUPSDM DIY untuk mengajukan proposal perizinan. Tapi waktu itu kami tidak dapat ketemu langsung dengan Kepala DPUPSDM DIY, karena berada di luar kota,” kata Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji

Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji

News
| Jum'at, 19 September 2025, 01:37 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement