Advertisement

KEISTIMEWAAN DIY : Dosen FH UGM Didesak Minta Maaf karena Masalah Ini

Selasa, 06 Desember 2016 - 07:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KEISTIMEWAAN DIY : Dosen FH UGM Didesak Minta Maaf karena Masalah Ini Ilustrasi demonstrasi (JIBI/Solopos/Antara - Ariawan Abhe)

Advertisement

Keistimewaan DIY, kelompok pendukung melayangkan protes.

Harianjogja.com, ?SLEMAN - Paguyuban Warga Jogja Istimewa mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (5/12/2016). Kedatangan kelompok ini untuk mendesak Dosen Fakultas Hukum Zainal Arifin mochtar untuk memohon maaf di hadapan publik terkait pernyataannya ketika menjadi ahli hukum  pengujian pasal 18 ayat (1) huruf M Undang-Undang  Keistimewaan (UUK) DIY.?

Advertisement

?"Penyataan yang bersangkutan kami anggap menghina keistimewaan DIY. Ia menyatakan pasal 18 ayat (1) huruf M yang mengatur tentang syarat menjadi Sultan dan Adipati Pakualam bukan bagian dari keistimewaan. Aturan seorang Sultan harus laki-laki dinyatakan sebagai ketentuan yang konyol dan diskriminatif dan tidak mengikuti prinsip demokratis dan prinsip kesetaraan," ungkap Koordinator aksi Tas'an dalam keterangan tertulisnya.?

?Tas'an mengungkapkan, penyataan Zainal dilempar tanpa data dan riset yang mendalam. Ia pun menilai Zainal tidak memahami sejarah Yogyakarta. Hal itulah yang akhirnya dia nilai memunculkan sebuah polemik besar.

Tas'an menyayangkan karena Zaenal yang  seorang akademisi hukum berani memberikan keterangan sebagai ahli tanpa memahami konteks mendalam permasalahan.?

?"Kami menganggap ia telah melacurkan intelektualitasnya dengan harga yang murah. Lebih jauh lagi, ia telah mencoreng nama UGM yang dulu didirikan dengan kontribusi besar dari Kasultanan," tegasnya.?

?Akibat pernyataannya yang dianggap salah tersebut, Paguyuban Warga Jogja Istimewa menuntut Zainal meminta maaf pada masyarakat Yogyakarta secara terbuka atas penyataannya saat menjadi ahli hukum pada 29 November 2016 lalu tersebut. Zainal pun dituntut wajib meralat keterangannya, dan memberikan keterangan yang benar pada Mahkamah Konstitusi.?

?"Pihak UGM pun sudah seharusnya memberikan sanksi akademik sesuai aturan pada Zainal. Dan UGM sebagai institusi pendidikan tinggi yang ikut memperjuangkan UUK DIY diharapkan ikut mengawal dan mempertahankan UUK DIY secara konsisten," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement