Advertisement

RESTORASI GUMUK PASIR : Bupati Pesan Eksekusi Berjalan Sesuai Aturan

Arief Junianto
Rabu, 14 Desember 2016 - 05:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
RESTORASI GUMUK PASIR : Bupati Pesan Eksekusi Berjalan Sesuai Aturan Memandikan kuda,salah seorang pemilik peternakan kuda di zona inti gumuk pasir yang belum meninggalkan zona inti gumuk pasir. Rabu (12/10/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Restorasi Gumuk Pasir tetap dilaksanakan meski menuai protes

Harianjogja.com, BANTUL -Sebanyak 150 personel dan 4 unit alat berat disiapkan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bantul eksekusi bangunan di zona inti gumuk pasir. Eksekusi itu rencananya dimulai pada Rabu (14/12/2016) pagi.

Advertisement

Bupati Bantul, Suharsono menyampaikan sebelum merobohkan bangunan, ia menginstruksikan aparatnya untuk memberikan imbauan lebih dulu. Saat memberikan imbauan pun, aparat diwajibkannya untuk menyertakan dasar-dasar hukum yang berlaku, sehingga upaya pengosongan yang mereka lakukan itu memang atas dasar perintah hukum. Barulah, jika penghuni bangunan tak kunjung keluar, aparatnya diharapkan untuk mengeluarkan penghuni bangunan.

"Kalau perlu, boyong mereka untuk keluar dari bangunan. Setelah itu, selamatkan dulu barang berharga, baru robohkan," papar Suharsono.

Penertiban itu, selain dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, juga akan melibatkan supervisi dari Satpol PP DIY serta pengamanan aparat kepolisian dan TNI.

"Pukul 06.00 WIB alat berat berupa dua unit backhoe dan dua unit buldozer sudah standby di dekat lokasi, " kata Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara Kepala Satpol PP DIY GBPH Yudhaningrat usai menghadiri apel siaga kesiapan pengamanan penertiban, Selasa (13/14/2016) pagi menyampaikan, sebelum melakukan eksekusi, pemerintah sudah melampaui sejumlah tahapan sesuai prosedur. Di antaranya adalah penyediaan uang jasa bongkar sebesar Rp1 juta per bangunan, penyediaan Armada angkut, hingga penyiapan lahan relokasi di dekat lokasi zona inti.

Itulah sebabnya, jika masih ada warga yang menolak direlokasi, maka pemerintah berhak melakukan pengosongan paksa. Dari total 26 Kepala Keluarga (KK) yang ada di kawasan zona inti tersebut, tercatat baru ada 9 orang yang bersedia membongkar sendiri bangunannya.

"Sisanya belum bersedia. Kalau sampai besok belum juga bersedia, ya terpaksa kami buldozer rumahnya," tegas Gusti Yudho.

Sementara salah satu warga sekaligus koordinator Aliansi Masyarakat Menolak Penggusuran (ARMP) Watin mengatakan, pertemuan dengan pihak Gubernur DIY yang seyogyanya dilakukan Selasa (13/12/2016) pagi, kemungkinan besar akan diundur Rabu (14/12/2016). Rencananya, pertemuan dengan Gubernur DIY itu hanya akan diwakili oleh 5 orang warga saja. "Yang lain saya minta standby di rumah masing-masing," ujarnya.

Ia pun membantah anggapan publik dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bahwa warga menolak direlokasi. Ia menegaskan, warga sejatinya bersedia direlokasi, asalkan lahan yang akan digunakan sebagai lahan relokasi sudah siap dihuni.

"La wong sekarang saja lahan itu masih diratakan kok. Terus kalau kami disuruh pindah, kami harus tinggal di mana," tegas Watin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement