Advertisement
PUNGLI GUNUNGKIDUL : Pungli Prona di Wiladeg Mencapai Rp476 Juta, Siapa Menikmati Uangnya?
Advertisement
Pungli Gunungkidul di Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo mencapai Rp476 juta
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memastikan, total pungutan liar (pungli) dalam kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo mencapai Rp476 juta. Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Advertisement
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan, pungutan liar yang diduga dilakukan tim Prona di Desa Wiladeg dilakukan selama dua tahun yaitu pada 2011 dan 2012. “Nilai pungutan ilegal itu sampai Rp476 juta,” kata Sihid Isnugraha, Selasa (20/12/2016).
Ironisnya kata dia, uang hasil pungli tersebut bukannya masuk ke kas desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sayangnya, Sihid belum hendak membuka, siapa saja yang menikmati dana pungli tersebut.
Namun ia menyebut, tim pelaksana Prona di tingkat desa tersebut antara lain melibatkan ketua tim, bendahara dan sekretaris. Sedangkan kepala desa setempat dalam kasus ini berperan sebagai pihak penanggungjawab kegiatan Prona.
Dalam kasus Prona di Wiladeg, tim di tingkat desa memungut biaya pengurusan sertifikat tanah ke warga senilai Rp250.000 hingga Rp475.000 untuk tiap bidang tanah. Pungutan dengan nilai nominal sebesar itu menurut Sihid tidak memiliki dasar hukum sehingga dianggap ilegal.
“Seandainya ada dasar hukum seperti Peraturan Desa dengan jelas nilai yang dipungut berapa, jelas masuknya ke mana. Harusnya masuk kas desa ini enggak,” kata dia.
Kejaksaan telah menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada pertengahan November lalu. Namun tersangka korupsi sampai sekarang belum ditetapkan.
Ia meminta seluruh warga Gunungkidul yang mengikuti Prona untuk waspada terhadap pungutan liar. Setiap proyek yang dibiayai negara seperti Prona menurut Sihid seharusnya tidak lagi membebani masyarakat dengan berbagai pungutan.
“Bagi masyarakat yang tidak tahu mungkin enggak masalah membayar Rp400.000 asal sertifikat jadi cepat. Padahal itu proyek dibiayai negara, sudah ada duit negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan itu. Ya duit masyarakat juga,” jelas dia.
Hal penting lainnya yaitu memastikan adanya Perdes yang mengatur nilai nominal tiap pungutan yang dilakukan pemerintah desa serta jelas peruntukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Januari-April, Belasan Anak di Jogja Terpapar Kasus Flu Singapur, Berikut Gejalanya
- 6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah
- Gempa Pacitan M 5,1 Dirasakan Hingga Jogja, Warga Langsung Keluar Rumah
- Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement