Advertisement

PUNGLI GUNUNGKIDUL : Pungli Prona di Wiladeg Mencapai Rp476 Juta, Siapa Menikmati Uangnya?

Bhekti Suryani
Rabu, 21 Desember 2016 - 12:55 WIB
Nina Atmasari
PUNGLI GUNUNGKIDUL : Pungli Prona di Wiladeg Mencapai Rp476 Juta, Siapa Menikmati Uangnya? Genderang perang terrhadap pelaku pungutan liar yang ditabuh pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta bergema ke berbagai pelosok wilayah Nusantara. Di Salatiga, polisi setempat menunjukkan dukungan atas sikap pemerintahan Jokowi itu dengan mengampanyekan gerakan setop pungli. Spanduk anti pungutan liar direntang polisi Salatiga di tepian jalan, Selasa (25/10/2016). Kegiatan tersebut bertujuan sebagai langkah antisipasi pungutan liar pada kinerja pelayanan jajaran Polres Salatiga. (JIBI -

Advertisement

Pungli Gunungkidul di Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo mencapai Rp476 juta

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memastikan, total pungutan liar (pungli) dalam kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo mencapai Rp476 juta. Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan, pungutan liar yang diduga dilakukan tim Prona di Desa Wiladeg dilakukan selama dua tahun yaitu pada 2011 dan 2012. “Nilai pungutan ilegal itu sampai Rp476 juta,” kata Sihid Isnugraha, Selasa (20/12/2016).

Ironisnya kata dia, uang hasil pungli tersebut bukannya masuk ke kas desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sayangnya, Sihid belum hendak membuka, siapa saja yang menikmati dana pungli tersebut.

Namun ia menyebut, tim pelaksana Prona di tingkat desa tersebut antara lain melibatkan ketua tim, bendahara dan sekretaris. Sedangkan kepala desa setempat dalam kasus ini berperan sebagai pihak penanggungjawab kegiatan Prona.

Dalam kasus Prona di Wiladeg, tim di tingkat desa memungut biaya pengurusan sertifikat tanah ke warga senilai Rp250.000 hingga Rp475.000 untuk tiap bidang tanah. Pungutan dengan nilai nominal sebesar itu menurut Sihid tidak memiliki dasar hukum sehingga dianggap ilegal.

“Seandainya ada dasar hukum seperti Peraturan Desa dengan jelas nilai yang dipungut berapa, jelas masuknya ke mana. Harusnya masuk kas desa ini enggak,” kata dia.

Kejaksaan telah menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada  pertengahan November lalu. Namun tersangka korupsi sampai sekarang belum ditetapkan.

Ia meminta seluruh warga Gunungkidul yang mengikuti Prona untuk waspada terhadap pungutan liar. Setiap proyek yang dibiayai negara seperti Prona menurut Sihid seharusnya tidak lagi membebani masyarakat dengan berbagai pungutan.

“Bagi masyarakat yang tidak tahu mungkin enggak masalah membayar Rp400.000 asal sertifikat jadi cepat. Padahal itu proyek dibiayai negara, sudah ada duit negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan itu. Ya duit masyarakat juga,” jelas dia.

Hal penting lainnya yaitu memastikan adanya Perdes yang mengatur nilai nominal tiap pungutan yang dilakukan pemerintah desa serta jelas peruntukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya

News
| Selasa, 23 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement