Advertisement
KENAKALAN REMAJA : Duh, Seorang Pelajar di Sleman Jadi Otak Pencurian Sepeda
Advertisement
Kenakalan remaja di Sleman berupa pencurian berhasil terungkap
Harianjogja.com, SLEMAN- Petugas Reserse dan Kriminal Polsek Sleman berhasil menangkap para pelaku pencurian sebuah sepeda di daerah Caturharjo, Sleman, Rabu (21/12/2016) pagi.
Advertisement
Satu dari empat pelaku yang berhasil ditangkap merupakan seorang pelajar bernama AS, 17 warga Sawahan, Pandowoharjo, Sleman yang mengotaki tindakan pencurian tersebut.
Kapolsek Sleman Kompol Teguh Sumartoyo mengatakan, satu lagi pelaku bernama Rofi Darijat, 18, warga Karangasem, Pandowoharjo, Sleman. Kata dia ada dua lagi yang ditangkap namun saat ini statusnya masih menjadi saksi yakni Ujiyanto, 20 dan Suwiknyo, 36 warga Sawahan, Pandowoharjo, Sleman.
Teguh menjelaskan awal mula kejadian tersebut saat empat orang yang diamankan tersebut berboncengan dengan dua buah sepeda motor sekitar pukul 05.30 WIB. Kemudian sesampainya di depan TKP di runah Jumikun, 45, warga Ganjuran, Caturharjo, Sleman sepeda motor yang dikendarai pelaku Rofi berhenti, saat itu langsung pelaku Albino turun dari motor lalu melompati pagar rumah korban. Pelaku mengambil sebuah sepeda yang ada di depan teras.
"Sepeda yang sudah diambil kemudian dikasihkan ke temannya yang menunggu diluar dengan cara diangkat melalui pagar," kata Teguh, Kamis (22/12/2016).
Sepeda tersebut oleh keduanya lalu dibawa kabur dengan menaiki sepeda motor. Kejadian pencurian tersebut sempat dipergoki oleh anggota polisi yang tidak sengaja melewati TKP, namun saat petugas mencoba mengejar para pelaku berhasil melarikan diri.
Korban baru sadar bahwa kehilangan sebuah sepeda saat anggota polisi tersebut memberi tahu bahwa sepeda miliknya yang terparkir di teras rumah sudah di gondol maling. Mengetahui kejadian tersebut korban ditemani oleh anggota kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sleman.
"Anggota yang sempat melihat mengetahui ciri-ciri pelaki, sehingga petugas mudah untuk mencari para pelaku. Malam harinya mereka kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujar Teguh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dewasa kini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Sleman. Nantinya mereka akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara Selama tujuh tahun. "Sementara pelaku yang masih dibawah umur kita lakukan penanganan sesuai dengan prosedur dengan pendampingan Bapas dan LPA," pugkas Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement