Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Konsinyasi Rp1 Triliun akan Dititipkan di Pengadilan
Advertisement
Bandara Kulonprogo kali ini mengenai tahapan pembayaran konsinyasi
Harianjogja.com, JOGJA -- PT Angkasa Pura selaku pelaksana proyek pembangunan Bandara Kulonprogo akan melakukan transfer tunai ke Pengadilan Negeri Wates sebesar Rp1 triliun dalam proses konsiyasi sengketa lahan terdampak bandara. Nilai itu termasuk ganti rugi Pakualaman Ground (PAG) yang diklaim pihak ketiga dan lahan milik warga sengketa maupun penolak pembangunan bandara.
Advertisement
Manajer Proyek Pembangunan Bandara Kulonprogo PT Angkasa Pura I Sujiastomo mengakui uang konsiyasi yang akan dititipkan ke pengadilan senilai Rp1 triliun. Angka itu terdiri atas, ganti rugi lahan PAG yang disengketakan di atas Rp700 miliar dengan lahan milik warga yang masuk kategori sengketa sebesar Rp300 miliar. Ganti rugi lahan milik warga terpaksa akan dititipkan ke PN Wates dengan latarbelakang beragam dari total 357 bidang tanah. Ada yang menolak pembangunan bandara, dalam proses sengketa keluarga, hingga tidak hadir saat diundang.
Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/17/bandara-kulonprogo-pag-terdampak-bandara-digugat-siapa-identitas-penggugat-777177">BANDARA KULONPROGO : PAG Terdampak Bandara Digugat
"Kurang lebih sekian itu [Rp1 triliun]. Untuk warga yang akan dikonsiyasi saja sekitar 7%, kurang lebih sekitar 300 miliar," terangnya di Kantor Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Jumat (23/12/2016).
Kendati demikian dari total Rp1 triliun tersebut, uang belum ada yang dititipkan ke pengadilan karena harus melalui proses sidang konsinyasi. Menurutnya, konsinyasi tersebut hanya berlaku bagi lahan milik warga. Sedangkan milik instansi pemerintah, seperti halnya ketidaksepahaman Pemkab Kulonprogo akan dibahas secara khusus dan tidak perlu melalui konsiyasi.
"Belum, belum [diserahkan ke pengadilan] kalau uangnya sudah disiapin. Prosesnya nanti ada sidang konsiyasi, kalau pengadilan bilang oke, baru kita transfer uang ke pengadilan," kata dia.
Ia menambahkan, untuk lahan PAG saat ini masih berproses, sesuai surat dari BPN DIY, kata dia, akan dikonsiyasi juga seperti halnya lahan milik warga yang bersengketa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bangunan Parkir 2 Lantai Roboh di Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
- Hari Keempat Operasi Lilin, 371.241 Kendaraan Masuk DIY
- Lengkap dari Pagi hingga Malam, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo
- Tersesat di Merapi, Pemuda Asal DIY Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement



