Advertisement

KRIMINAL JOGJA : Nekat, Gara-Gara Diputus, Seorang Pemuda Perkosa Pacar di Mal

Sunartono
Kamis, 29 Desember 2016 - 16:55 WIB
Nina Atmasari
KRIMINAL JOGJA : Nekat, Gara-Gara Diputus, Seorang Pemuda Perkosa Pacar di Mal

Advertisement

Kriminal Jogja dilakukan seorang pemuda terhadap pacarnya

Harianjogja.com, JOGJA - Seorang karyawati diperkosa di dalam gudang sebuah mal di kawasan Malioboro, Kota Jogja, belum lama ini. Tersangka yang merupakan pacar korban, nekat melakukan tindakan itu lantaran tak terima diputus hubungan asmara.

Advertisement

Tersangka diketahui bernama Wahyu, 21, warga Piyungan, Bantul dan korban berinisial DD, 21, warga Purworejo, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, tersangka dan korban merupakan sepasang kekasih yang sama-sama bekerja di satu tempat usaha.

Setelah menjalin hubungan asmara sekitar delapan bulan, korban meminta untuk menyudahi hubungan tersebut alias putus. Sejak saat itu tersangka memiliki niat bejat tersebut.

"Korban minta putus, dan tidak berpacaran dengan pria lain rupanya tersangka tidak terima," ungkapnya di Mapolresta Jogja, Kamis (29/12/2016).

Tindak pemerkosaan itu dilakukan tersangka di dalam gudang tempat mereka bekerja di kawasan Malioboro sekitar pukul 18.30 WIB pada 20 November 2016 lalu. Sebelum masuk ke gudang, tersangka menyuruh temannya untuk mengambil ponsel korban dengan sembunyi lalu digenggam tersangka.

Ponsel itu rupanya sebagai pancingan agar korban bersedia datang mengambil ponsel di gudang. Setibanya di gudang, bukannya ponsel diberikan, tersangka justru mengunci pintu gudang dari dalam karena kebetulan sedang sepi.

Tersangka kemudian menjegal kedua kaki korban hingga terjatuh. Lalu kedua tangan korban diikat menggunakan handuk yang diambil dari dalam gudang. Korban juga disumpal mulutnya dengan kain kotor agar tidak bisa berteriak. Meski korban sempat melawan namun tak berdaya hingga pemerkosaan itu terjadi.

Dari hasil pemeriksaan tindakan itu dilakukan tersangka karena tak terima diputus cintanya oleh korban. “Sembari akan memperkosa itu, tersangka mengatakan, lebih baik kamu [korban] mati daripada menjadi pacar orang lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah memperkosa, tersangka kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan tindakan itu pada orang lain kemudian bekerja seperti biasa.

Namun pasca kejadian itu korban merasa trauma, dua pekan kemudian menceritakan kepada saudara kandung, barulah melapor ke Mapolresta Jogja. “Setelah kejadian itu, korban menangis terus lalu curhat sama kakak kandungnya,” ujar dia.

Setelah memiliki cukup bukti, Satreskrim Polresta Jogja kemudian menangkap tersangka pada pekan lalu di depan Bank CIMB Niaga Jalan Mataram, Kota Jogja. Barang bukti yang diamankan antara lain, celana panjang, tiga celana dalam, baju kerja harian dan empat lembar handuk. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement