Kehancuran Ekologi RI di Balik Transisi Energi Disuarakan di COP30
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)
Pungli Gunungkidul diduga dilakukan oleh Kepala Desa Dadapayu
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Desa Dadapayu Kecamatan Semanu Rukamto mengancam akan menggugat Pemkab Gunungkidul ke pengadilan apabila ia diberhentikan dari jabatannya.
Pemerintah tengah mengkaji usulan pemberhentian Rukamto yang disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat terkait kasus pungutan liar (pungli) serta desakan masyarakat.
Rukamto menyatakan, tidak ada dasar hukum bagi Pemkab memberhentikan dirinya terkait pungli. Pasalnya kata dia, uang yang dituding warga sebagai pungli tersebut sudah ia kembalikan. “Uang semuanya sudah saya kembalikan, disaksikan pemerintah kecamatan,” kata Rukamto, Rabu (28/12/2016).
Sedangkan dari sisi administrasi menurut dia, dirinya baru menerima Surat Peringatan (SP) pertama dari BPD. Padahal syarat pemberhentian kepala desa adalah tiga kali pemberian SP. Rukamto menegaskan ia siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Pemkab mengambil keputusan pemecatan dirinya.
“Enggak ada dasarnya kalau mau memberhentikan saya. Saya ini pejabat politik. Kalau diberhentikan bisa saya PTUN-kan [Pemkab Gunungkidul],” tegas dia.
Dirinya mengklaim, telah berkomunikasi dengan DPRD Gunungkidul ikhwal kasus yang menjeratnya. Menurut dia Dewan menyarankan, statusnya sebagai kepala desa tidak perlu dipermasalahkan selama tidak ada temuan penyalahgunaan wewenang dari lembaga terkait.
Rukamto belakangan ini membantah melakukan pungli kepada lima kepala dusun seperti tudingan warga. Kendati sebelumnya di hadapan ratusan warga ia sempat mengaku bersalah dan khilaf telah melakukan pungutan liar.
Rukamto menyatakan, hanya memungut uang senilai Rp2,5 juta dari lima kepala dusun untuk keperluan biaya administrasi survei lokasi tanah plungguh yang menjadi hak lima kepala dusun tersebut. Sedangkan pungutan lain senilai Rp25 juta dari lima kepala dusun yang baru dilantik itu menurut dia belum sampai ke tangannya.
“Uang Rp25 juta itu saya juga tidak memaksa kok kalau mau memberi. Uang itu belum sampai ke saya, baru sampai di orang ketiga. Orang ketiga itu anak buah saya. Lalu uangnya sudah dikembalikan sekarang,” tutur dia.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap meminta Rukamto tak perlu mengeluarkan ancaman PTUN. Sebab sejauh ini Pemkab belum memutuskan nasibnya.
“Pemkab saja baru mau mengkaji masalah ini. Belum-belum sudah mengancam PTUN, tunggulah dulu apa hasil keputusan Pemkab,” kata Tommy Harahap.
Tommy Harahap menyatakan, Pemkab membentuk tim untuk mengkaji surat usulan pemberhentian Rukamto yang disampaikan oleh BPD ke bupati. Secara hukum kata dia, pemerintah akan mencermati apakah Rukamto layak diberhentikan atau tidak.
“Pemerintah juga tidak akan gegabah saat memutuskan. Dia memang belum dapat SP tiga kali. Tapi keberadaan dia meresahkan masyarakat di sana itu fakta,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Kemenkes mencatat 2,3 juta anak Indonesia belum pernah imunisasi dalam tiga tahun terakhir. RI kini masuk enam besar dunia kasus zero dose.
Harga emas Pegadaian hari ini 23 Mei 2026 turun. Cek daftar lengkap harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 terbaru di sini.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.