Advertisement
PENYELUNDUPAN HEWAN : Paket 1.400 Gigi Hiu Dari Jepang Terbongkar

Advertisement
Penyelundupan hewan, tepatnya organ tubuh digagalkan
Harianjogja.com, SLEMAN -- Stasiun Karantina Ikan, pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan gigi ikan hiu pada Kamis (19/1/2017).
Advertisement
Kepala Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta, Suprayogi mengatakan penggagalan upaya penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas jaga dan petugas dari Kantor Pos pusat yang menerima kiriman paket sebuah kotak berisi gigi ikan hiu dari negara Jepang. Namun demikian dari paketan tersebut tidak disertakan kelengkapan surat perizinan dan sertifikat dokumen resmi dari negara asal pengirim.
"Gigi tersebut dikirim dari TS warga Jepang kepada MC, WNI yang berdomisili di Yogyakarta. Namun yang mengambil barang adalah suruhan MC yakni HY. Total ada sekitar 1.400 gigi hiu," katanya saat jumpa pers di Kantor Stasiun KIPM, Kamis (26/1/2017).
Berdasarkan keterangan HY gigi ikan hiu tersebut hendak diolah untuk dijadikan hiasan liontin. Namun demikian dia juga tidak mengetahui dimana lokasi MC melakukan produksi liontin dengan hiasan gigi hiu tersebut. Hingga saat ini MC juga masih tidak dapat dihubungi baik oleh HY ataupun Petugas.
Dikatan oleh Suprayogi, sebetulnya oleh petugas HY diminta untuk menghubungi MC untuk menunjukkan surat resmi dan surat sertifikat. Jika memang ada sertifikatnya maka barang kiriman tersebut boleh diambil. Namun dalam waktu yang diberikan selama tiga hari ia tidak dapat menunjukkan surat resmi.
Berdasarkan keterangan pelaku HY, gigi ikan tersebut setelah diolah dengan dipasang pada liontin akan kembali dikirim ke negara jepang.
"Jika sudah menjadi hiasan liontin harga jualnya sekitar £8 [sekitar Rp134.486,85]," katanya.
Sementara itu penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Haryanto mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail gigi hiu yang diselundupkan berasal dari jenis ikan hiu apa. Pihaknya berencana untuk melakukan tes DNA untuk mengetahui jenisnya.
"HY tidak ditahan tetapi dia wajib lapor. HY akan dipanggil kembali jika kami membutuhkan keterangan," ujar dia.
Haryanto menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda sebesar Rp150 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menbud Fadli Zon: Candi Borobudur Simbol Toleransi Umat Beragama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
- Baciro Kini Jadi Kelurahan Hijau di Jogja karena Berhasil Mengelola Sampah dengan Baik
Advertisement