Advertisement
WISATA SLEMAN : Pembagian Retribusi untuk Hindari Saber Pungli
Advertisement
Wisata Sleman di Kaliadem ditata
Harianjogja.com, SLEMAN -- Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman mengklaim tidak ada lagi masalah penarikan retribusi wisata Kaliadem yang melewati Desa Umbulharjo, Cangkringan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu waktu penarikan retribusi dilakukan.
Advertisement
Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/04/05/wisata-sleman-dispar-klaim-masalah-retribusi-kaliadem-selesai-807648">WISATA SLEMAN : Dispar Klaim Masalah Retribusi Kaliadem Selesai
Kepala Dispar Sleman Sudarningsih menjelaskan penarikan retribusi tersebut sesuai dengan Perda No.3/2016 tentang Perubahan atas Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Berdasarkan kesepakatan antara Pemkab dengan tiga Pemdes (Umbulharjo, Kepuharjo dan Glagaharjo) pembagian hasil retribusi 60% untuk Pemdes dan 40% untuk Pemkab. Kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi warga agar mereka tidak terkena Saber Pungli.
“Sebelumnya tidak ada aturan, ini untuk melindungi warga," katanya, Rabu (5/4/2017).
Sayangnya, Kepala Desa Umbulharjo Suyatmi sampai saat ini masih belum memberikan komentar terkait masalah tersebut. Beberapa kali dihubungi, Suyatmi masih enggan menjelaskan persoalan yang muncul hingga terjadi protes dari warga.
“Lain waktu saja (wawancaranya),” katanya melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, Dukuh Pangkurejo Umbulahrjo Subagyo mengakui jika masalah yang muncul disebabkan adanya kesalahpahaman antara warga dengan Pemdes Umbulharjo. Menurutnya, warga tidak mempersoalkan pembagian hasil 60/40 dari hasil retribusi tersebut. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan penarikan retribusi dapat dilakukan.
"Tunggu respon Pemdes, yang jelas usulan yang kami ajukan sudah di Pemdes," katanya.
Paska erupsi 2010 lalu, penarikan retribusi untuk masuk kawasan Kaliadem dikelola oleh masyarakat. Hal itu berdasarkan rekomemdasi dari Pemkab. Tahun ini, Pemkab menetapkan retribusi baru di wilayah tersebut termasuk pembagian pendapatan antara Pemkab dengan Pemdes. Perubahan pembagian pendapatan retribusi tersebut tidak hanya untuk tiket masuk, tetapi juga untuk tarif parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
Advertisement
Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 16 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
- Cegah Cyberbullying, Pelajar DIY Dibekali Literasi Digital Komunikasi Hati
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 September 2025
Advertisement
Advertisement



