Advertisement

WISATA SLEMAN : Pembagian Retribusi untuk Hindari Saber Pungli

Abdul Hamied Razak
Kamis, 06 April 2017 - 08:56 WIB
Mediani Dyah Natalia
WISATA SLEMAN : Pembagian Retribusi untuk Hindari Saber Pungli

Advertisement

Wisata Sleman di Kaliadem ditata

Harianjogja.com, SLEMAN -- Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman mengklaim tidak ada lagi masalah penarikan retribusi wisata Kaliadem yang melewati Desa Umbulharjo, Cangkringan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu waktu penarikan retribusi dilakukan.

Advertisement

Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/04/05/wisata-sleman-dispar-klaim-masalah-retribusi-kaliadem-selesai-807648">WISATA SLEMAN : Dispar Klaim Masalah Retribusi Kaliadem Selesai

Kepala Dispar Sleman Sudarningsih menjelaskan penarikan retribusi tersebut sesuai dengan Perda No.3/2016 tentang Perubahan atas Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Berdasarkan kesepakatan antara Pemkab dengan tiga Pemdes (Umbulharjo, Kepuharjo dan Glagaharjo) pembagian hasil retribusi 60% untuk Pemdes dan 40% untuk Pemkab. Kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi warga agar mereka tidak terkena Saber Pungli.

“Sebelumnya tidak ada aturan, ini untuk melindungi warga," katanya, Rabu (5/4/2017).

Sayangnya, Kepala Desa Umbulharjo Suyatmi sampai saat ini masih belum memberikan komentar terkait masalah tersebut. Beberapa kali dihubungi, Suyatmi masih enggan menjelaskan persoalan yang muncul hingga terjadi protes dari warga.

“Lain waktu saja (wawancaranya),” katanya melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, Dukuh Pangkurejo Umbulahrjo Subagyo mengakui jika masalah yang muncul disebabkan adanya kesalahpahaman antara warga dengan Pemdes Umbulharjo. Menurutnya, warga tidak mempersoalkan pembagian hasil 60/40 dari hasil retribusi tersebut. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan penarikan retribusi dapat dilakukan.

"Tunggu respon Pemdes, yang jelas usulan yang kami ajukan sudah di Pemdes," katanya.

Paska erupsi 2010 lalu, penarikan retribusi untuk masuk kawasan Kaliadem dikelola oleh masyarakat. Hal itu berdasarkan rekomemdasi dari Pemkab. Tahun ini, Pemkab menetapkan retribusi baru di wilayah tersebut termasuk pembagian pendapatan antara Pemkab dengan Pemdes. Perubahan pembagian pendapatan retribusi tersebut tidak hanya untuk tiket masuk, tetapi juga untuk tarif parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran

News
| Sabtu, 18 Oktober 2025, 22:57 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement