Advertisement
WISATA SLEMAN : Pembagian Retribusi untuk Hindari Saber Pungli
Advertisement
Wisata Sleman di Kaliadem ditata
Harianjogja.com, SLEMAN -- Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman mengklaim tidak ada lagi masalah penarikan retribusi wisata Kaliadem yang melewati Desa Umbulharjo, Cangkringan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu waktu penarikan retribusi dilakukan.
Advertisement
Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/04/05/wisata-sleman-dispar-klaim-masalah-retribusi-kaliadem-selesai-807648">WISATA SLEMAN : Dispar Klaim Masalah Retribusi Kaliadem Selesai
Kepala Dispar Sleman Sudarningsih menjelaskan penarikan retribusi tersebut sesuai dengan Perda No.3/2016 tentang Perubahan atas Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Berdasarkan kesepakatan antara Pemkab dengan tiga Pemdes (Umbulharjo, Kepuharjo dan Glagaharjo) pembagian hasil retribusi 60% untuk Pemdes dan 40% untuk Pemkab. Kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi warga agar mereka tidak terkena Saber Pungli.
“Sebelumnya tidak ada aturan, ini untuk melindungi warga," katanya, Rabu (5/4/2017).
Sayangnya, Kepala Desa Umbulharjo Suyatmi sampai saat ini masih belum memberikan komentar terkait masalah tersebut. Beberapa kali dihubungi, Suyatmi masih enggan menjelaskan persoalan yang muncul hingga terjadi protes dari warga.
“Lain waktu saja (wawancaranya),” katanya melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, Dukuh Pangkurejo Umbulahrjo Subagyo mengakui jika masalah yang muncul disebabkan adanya kesalahpahaman antara warga dengan Pemdes Umbulharjo. Menurutnya, warga tidak mempersoalkan pembagian hasil 60/40 dari hasil retribusi tersebut. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan penarikan retribusi dapat dilakukan.
"Tunggu respon Pemdes, yang jelas usulan yang kami ajukan sudah di Pemdes," katanya.
Paska erupsi 2010 lalu, penarikan retribusi untuk masuk kawasan Kaliadem dikelola oleh masyarakat. Hal itu berdasarkan rekomemdasi dari Pemkab. Tahun ini, Pemkab menetapkan retribusi baru di wilayah tersebut termasuk pembagian pendapatan antara Pemkab dengan Pemdes. Perubahan pembagian pendapatan retribusi tersebut tidak hanya untuk tiket masuk, tetapi juga untuk tarif parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Simak! Ini Daftar Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Bantul dari Partai Golkar
- Penjualan Perhiasan Emas di Solo Meningkat Meski Harganya Meroket
- Dipermalukan Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Persebaya Kalah Mental
- Anak Bunuh Ibu di Klego Boyolali Sadar Atas Tindakannya, Proses Hukum Berjalan
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- 40 Anggota Osis Se-Kota Jogja Dapat Pendidikan Politik, Pelajari Seluk Beluk Parlemen
Advertisement
Advertisement