Advertisement
RESTORASI GUMUK PASIR : Pemerintah Tanggapi Somasi LBH

Advertisement
Restorasi Gumuk Pasir, setelah LBH bersuara, giliran pemkab menyatakan sikap
Harianjogja.com, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) menanggapi somasi terbuka yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta terkait dampak penggusuran lahan di Parangkusumo.
Advertisement
Baca Juga :http://m.harianjogja.com/2017/05/04/restorasi-gumuk-pasir-penggusuran-tak-dapat-didasari-aspek-legalitas-bangunan-ini-alasannya-814379"> RESTORASI GUMUK PASIR : Penggusuran Tak Dapat Didasari Aspek Legalitas Bangunan, Ini Alasannya
Kepala SatPol PP Bantul, Hermawan mengatakan pada dasarnya Pemkab menghargai somasi yang dilakukan oleh LBH sebagai hak hukum yang dimiliki oleh setiap warga negara. Ia juga menjelaskan Pemkab akan menaggapi somasi tersebut secara proporsional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pada dasarnya kami hanya menegakkan peraturan saja," ujar dia ketika dihubungi pada Kamis (4/5/2017).
Menurut Hermawan sah-sah saja jika pihak LBH memiliki pemahaman yang berbeda akan permasalahan. Namun pihaknya akan tetap memenuhi tuntutan-tuntutan LBH sesuai dengan peraturan. Contohnya terkait dengan pemberian kompensasi, Pemkab akan berpegang pada kelengkapan berkas kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
"Itukan lahan HPL Pemda, berada di kawasan konservasi. Jadi jika ada rumah tidak ada izinnya sama sekali ya bagaimana," ujar dia.
Terkait tuntutan LBH agar Pemkab menggelar pertemuan dengan warga selambat-lambatnya tanggal 15 Mei, Hermawan mengatakan hal tersebut akan dibahas dalam rapat internal. Tapi pihaknya tidak mempermasalahkan jika memang pertemuan tersebur dipandang perlu untuk diadakan. Namun terkait tuntutan agar Pemkab meminta maaf secara tertulis kepada masyarakat terdampak ia menegaskan bahwa yang dilakukan bukanlah penggusuran namun penegakan peraturan.
"Analoginya kita punya pekarangan yang dipinjam orang, jika mau kita ambil apakah harus meminta maaf? Itu kan milik pemerintah, kok disuruh meminta maaf," ucap dia.
Total ada 33 KK yang terdampak relokasi kawasan Gumuk Pasir Parangkusumo pada 14 Desember 2016. Pemkab Bantul telah menyediakan lahan relokasi sejak Februari lalu namun warga menganggap lahan tersebut tidak cukup layak untuk didirikan bangunan karena berada di dataran rendah di sebelah sungai.
Salah satu warga, Watin mengatakan saat hujan turun deras, lahan tersebut sudah pasti tergenang air. "Kami sudah menuntut Pemkab agar segera mengurug lahan tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement