Advertisement

RESTORASI GUMUK PASIR : Pemerintah Tanggapi Somasi LBH

Rheisnayu Cyntara
Sabtu, 06 Mei 2017 - 02:44 WIB
Mediani Dyah Natalia
RESTORASI GUMUK PASIR : Pemerintah Tanggapi Somasi LBH Sebuah alat berat diterjunkan untuk membongkar bangunan di Pantai Cemoro Sewu, Parangtritis Kretek Bantul, Rabu (14/12/2016). (Arief Junianto/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Restorasi Gumuk Pasir, setelah LBH bersuara, giliran pemkab menyatakan sikap

Harianjogja.com, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) menanggapi somasi terbuka yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta terkait dampak penggusuran lahan di Parangkusumo.

Advertisement

Baca Juga :http://m.harianjogja.com/2017/05/04/restorasi-gumuk-pasir-penggusuran-tak-dapat-didasari-aspek-legalitas-bangunan-ini-alasannya-814379"> RESTORASI GUMUK PASIR : Penggusuran Tak Dapat Didasari Aspek Legalitas Bangunan, Ini Alasannya

Kepala SatPol PP Bantul, Hermawan mengatakan pada dasarnya Pemkab menghargai somasi yang dilakukan oleh LBH sebagai hak hukum yang dimiliki oleh setiap warga negara. Ia juga menjelaskan Pemkab akan menaggapi somasi tersebut secara proporsional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pada dasarnya kami hanya menegakkan peraturan saja," ujar dia ketika dihubungi pada Kamis (4/5/2017).

Menurut Hermawan sah-sah saja jika pihak LBH memiliki pemahaman yang berbeda akan permasalahan. Namun pihaknya akan tetap memenuhi tuntutan-tuntutan LBH sesuai dengan peraturan. Contohnya terkait dengan pemberian kompensasi, Pemkab akan berpegang pada kelengkapan berkas kepemilikan tanah yang dipersoalkan.

"Itukan lahan HPL Pemda, berada di kawasan konservasi. Jadi jika ada rumah tidak ada izinnya sama sekali ya bagaimana," ujar dia.

Terkait tuntutan LBH agar Pemkab menggelar pertemuan dengan warga selambat-lambatnya tanggal 15 Mei, Hermawan mengatakan hal tersebut akan dibahas dalam rapat internal. Tapi pihaknya tidak mempermasalahkan jika memang pertemuan tersebur dipandang perlu untuk diadakan. Namun terkait tuntutan agar Pemkab meminta maaf secara tertulis kepada masyarakat terdampak ia menegaskan bahwa yang dilakukan bukanlah penggusuran namun penegakan peraturan.

"Analoginya kita punya pekarangan yang dipinjam orang, jika mau kita ambil apakah harus meminta maaf? Itu kan milik pemerintah, kok disuruh meminta maaf," ucap dia.

Total ada 33 KK yang terdampak relokasi kawasan Gumuk Pasir Parangkusumo pada 14 Desember 2016. Pemkab Bantul telah menyediakan lahan relokasi sejak Februari lalu namun warga menganggap lahan tersebut tidak cukup layak untuk didirikan bangunan karena berada di dataran rendah  di sebelah sungai.

Salah satu warga, Watin mengatakan saat hujan turun deras, lahan tersebut sudah pasti tergenang air. "Kami sudah menuntut Pemkab agar segera mengurug lahan tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement