Advertisement
Segel Segel Tak Berizin, Pemkot Jangan Menunggu Protes Warga

Advertisement
Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Jogja yang menyegel beberapa bangunan tak berizin mendapat apresiasi
Harianjogja.com, JOGJA-Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Jogja yang menyegel beberapa bangunan tak berizin mendapat apresiasi dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Fakta Integritas Kota Jogja. Forpi meminta langkah tersebut terus dilakukan tanpa menunggu protes warga.
Advertisement
"Seharusnya tindakan Satpol PP tidak harus menunggu adanya protes dari warga karena itu bagian dari tugas dan pengawasannya," kata Kepala Divisi Pemantauan dan Investigasi, Satpol PP Kota Jogja, Baharudin Kamba, Minggu (14/5/2017).
Satpol PP Kota Jogja sudah menyegel calon bangunan di http://m.harianjogja.com/?p=816367">Penumping, Gowongan, Jetis, Jumat pekan lalu. Penyegelan dilakukan setelah adanya unjuk rasa warga setempat yang merasa terganggu karena rumahnya dipagar dan tidak diberi akses jalan.
Meski belum ada pembangunan, namun Satpol PP menilai pemilik lahan 3.119 meter persegi itu sudah membangun pagar di sekeliling lahannya. Pemagaran itu dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Tindakan serupa juga dilakukan pada calon apartemen di http://m.harianjogja.com/?p=814525">wilayah Balirejo, Muja-muju, Umbulharjo. Satpol PP menyegel setelah digeruduk warga Balirejo. Namun, saat penyegelan menara telekomunikasi di Jalan Veteran atas laporan warga.
Kamba meminta tindakan serupa terus dilakukan Satpol PP pada semua pelanggar Perda baik hotel, apartemen, menara telekomunikasi, dan toko modern berjejaring. Selama ini, kata Kamba, Satpol PP selalu beralasan penertiban harus menunggu kajian dan perintah Wali Kota Jogja.
"Tanpa kajian pun Satpol PP sebenarnya bisa menindak. Tinggal cek ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal jika ada bangunan tak berizin ya ditindak." tegas Kamba.
Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono memastikan pembangunan pagar di Penumping, Gowongan yang didemo warga belum berizin.
Menurutnya, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 semua proses pembangunan harus melalui izin, termasuk pembangunan pagar permanen. "Kecuali bangun pagar non permanen, misalnya dari seng." kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement