Advertisement
Pemilik Pagar yang Halangi Jalan Warga Diproses Tipiring
Advertisement
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan di Kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan 3.119 meter persegi di http://m.harianjogja.com/?p=816367">Kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis.
Advertisement
Pemilik lahan akan diajukan ke persidangan karena nekat melanjutkan aktivitas pemagaran tanpa izin.
"Kita panggil terkait pelanggaran tindak pidana ringan [tipiring], sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung." kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja, Budi Santosa, Senin (15/5/2017).
Satpol PP sudah menyegel lahan tersebut pada Jumat, pekan lalu, karena di lahan tersebut sudah ada aktivitas pembangunan pagar tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Satpol PP juga sudah meminta agar pemilik lahan menghentikan proses pembangunan pagar.
Namun, kemarin Satol PP kembali menyegel karena melihat adanya aktivitas pembangunan pagar di sisi utara lahan. "Ada aktivitas pembangunan lagi [meninggikan pagar]," kata Budi.
Karena itu pihaknya langsung memanggil pemilik lahan. Rencananya pemilik lahan akan dimintai keterangan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kota Jogja pada Jumat mendatang.
Lahan di sisi Jalan Bumijo atau barat Jalan Mangkubumi itu menjadi polemik karena pemilik lahan membuat pagar hingga menutup jalan kampung dan menghalangi 11 rumah warga. Kemrin, warga dan perwakilan pemilik lahan kembali bertemu dan bermusyawarah di kantor Kecamatan Jetis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat Siber Asia Pasifik, Kerugian Konsumen Tembus Rp10.800 Triliun
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 9 Februari 2026
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron, Layani Wisatawan di DIY
- Sidang Akta Kematian Terpadu Dekatkan Layanan Warga Ngestirejo
- CTC Trail Ultra 2026 Hadirkan 5.800 Pelari Dunia di Pantai Bantul
- Lonjakan Bimbel di Jogja Jelang TKA dan ASPD Jadi Sorotan
Advertisement
Advertisement



