Advertisement

Warga 7 Dusun Sepakat Menolak Penambangan di Poncosari

Arief Junianto
Senin, 15 Mei 2017 - 16:20 WIB
Nina Atmasari
Warga 7 Dusun Sepakat Menolak Penambangan di Poncosari Aktivitas penambangan pasir secara manual yang dilakukan di titik penambangan Dusun Babakan Desa Poncosari, Srandakan, Minggu (2/4/2017). (Arief Junianto/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Ratusan warga penambang pasir manual di tujuh Dusun yang ada di Desa Poncosari, Srandakan sepakat menolak penggunaan backhoe

Harianjogja.com, BANTUL--Setelah menggelar pertemuan Jumat (12/5/2017) malam lalu, ratusan warga penambang pasir manual di tujuh Dusun yang ada di Dhttp://m.harianjogja.com/?p=815632">esa Poncosari, Srandakan sepakat menolak penggunaan backhoe.

Advertisement

Praktis, hal itu membuat pihak penambang pemilik http://m.harianjogja.com/?p=815631">Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi, Umar Syamsudin pun harus menunda kegiatan eksplorasinya.

Memang, saat Harianjogja.com mendatangi lokasi, Minggu (14/5/2017), tak hanya spanduk penolakan saja yang terpasang, namun blokade akses jalan menujuhttp://m.harianjogja.com/?p=816177"> lokasi penambangan juga dilakukan warga dengan menggunakan drum.

Kepala Desa Poncosari Supriyanto membenarkan adanya keputusan itu. Kepada Harianjogja.com, Minggu (14/5/2017), dirinya menjelaskan, penolakan warga itu hanya dititikberatkan pada rencana penggunaan backhoe saja. Itulah sebabnya, pihaknya pun belum mendapatkan informasi dari warga terkait tuntutan kompensasi atau pun semacamnya.

Seperti diketahui, rencana penambangan yang dilakukan oleh Umar Syamsudin itu mendapatkan penolakan dari warga sekitar lokasi penambangan, yakni di Dusun Talkondo.

Namun belakangan, penolakan justru meluas datang dari dusun lainnya yang juga tak menghendaki adanya penambangan dengan menggunakan backhoe. Dusun lainnya yang juga sepakat menolak adalah Dusun Singgelo, Sambeng II, Sambeng III, Bibis, Babakan, dan Ngentak.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan berupaya mempertemukan kedua belah pihak, antara warganya dan pihak penambang. Diakuinya, penolakan itu sebenarnya hanya dipicu belum terbangunnya komunikasi antara pihak penambang dan warga.

"Apalagi dulu warga tahunya penambang itu mengurus izin penambangan dengan menggunakan mesin sedot. Tapi nyatanya sekarang malah menggunakan backhoe," terang Supriyanto.

Terkait hal itu, salah satu warga Dusun Talkondo yang tak bersedia disebutkan namanya justru mengaku tertipu dengan ulah Umar Syamsudin. Ia menjelaskan warga selama ini hanya mengetahui bahwa izin yang diajukan oleh Umar adalah izin penambangan dengan menggunakan mesin sedot.

Selain itu, warga pun sempat dijanjikan untuk diperbolehkan ikut menyedot pasir Sungai Progo. Janji itulah yang lantas membuat warga membuka pintu bagi Umar.

"Kami dulu memang memberikan izin karena menggunakan mesin sedot, bukan backhoe. Tapi kan selanjutnya pemerintah melarang penggunaan mesin sedot, kami kira pengajuan izin itu pun hangus," terang warga yang juga merupakan penambang manual tersebut.

Selanjutnya, warga lantas dikejutkan dengan terbitnya surat IUP Operasi Produksi untuk Umar Syamsudin. Ia menduga, lampiran izin dari masyarakat yang dipakai Umar adalah lampiran izin yang lama, yakni ketika masih berlabel penambangan dengan mesin sedot. "Kami merasa ditipu," tegasnya.

Sementara Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslich menjelaskan, meski pihak penambang sudah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi DIY, namun bukan berarti bisa seenaknya sendiri. Ditegaskannya, pihak penambang harus memahami kondisi sosiologis yang ada di sekitar area penambangan miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement