Advertisement

INFRASTRUKTUR JOGJA : Berikut Detail Aturan Pemasangan Reklame di Jalan Provinsi

Sunartono
Rabu, 17 Mei 2017 - 07:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
INFRASTRUKTUR JOGJA : Berikut Detail Aturan Pemasangan Reklame di Jalan Provinsi

Advertisement

Infrastruktur Jogja ditata dan diatur dalam Perda

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY dan DPRD DIY tengah membangun kesepakatan untuk memperketat penggunaan ruang tepi jalan provinsi melalui pembahasan Raperda tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan provinsi. Aturan reklame, pembangunan gedung hingga berjualan di tepi jalan provinsi akan diperketat dalam Perda tersebut.

Advertisement

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/16/inrastruktur-jogja-diy-perketat-penggunaan-ruang-tepi-jalan-provinsi-817299">INFRASTRUKTUR JOGJA : DIY Perketat Penggunaan Ruang Tepi Jalan Provinsi

 

Dalam Raperda berikut Pergub akan diatur secara rinci terkait mekanisme pemasangan papan reklame di Jalan Provinsi. Penentuan pemasangan harus sejajar atau melintang akan menjadi pembahasan antara eksekutif dan legislatif di Pansus DPRD DIY. Pastinya, akan diatur detail konstruksi yang sesuai dari sebuah papan reklame dengan mengedepankan faktor keamanan di jalan raya. Berikut pemasangan agar tidak menganggu pengguna jalan.

Namun, kata Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUP-ESDM DIY Bambang Sugaib,  pihaknya tetap akan berpegang pada ketentuan di atasnya, baik Permen Pekerjaan Umum maupun PP tentang yang semua itu direferensikan. Iklan atau apapun yang dipasang di jalan provinsi, kata dia, harus menjamin keamanan pengguna jalan, dari sisi konstruksi harus tidak menganggu atau merusak.

"Karena banyak papan reklame yang tiba-tiba berdiri tidak tahu pemiliknya. Ada yang sangat menganggu, jadi muaranya agar fungsi jalan seperti peruntukannya, lebih ke arah pengguna jalan aman," kata dia, Selasa (16/5/2017).

Ia menambahkan, total panjang jalan provinsi mencapai 760,45 kilometer. Dari panjang itu sekitar 30% yang terpasang reklame, terutama yang mendekati perkotaan. Selama ini izin pendirian itu hanya terbatas di kabupaten/kota. Dalam Raperda tersebut juga akan dibahas terkait keberadaan PKL yang berjualan di ruas jalur provinsi serta aturan pendirian bangunan di pinggir jalan provinsi.

"Misal ada orang akan mendirikan bangunan kan izin ada di kabupaten, kalau itu menggunakan semacam ruang bebas pandangan nanti harus ada rekomendasi provinsi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement