Advertisement
INFRASTRUKTUR JOGJA : Izin Pengguanaan Ruas Jalan Provinsi di Tangan Pemda DIY

Advertisement
Infrastruktur Jogja ditata dan diatur dalam Perda
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY dan DPRD DIY tengah membangun kesepakatan untuk memperketat penggunaan ruang tepi jalan provinsi melalui pembahasan Raperda tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan provinsi. Aturan reklame, pembangunan gedung hingga berjualan di tepi jalan provinsi akan diperketat dalam Perda tersebut.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=817300">INFRASTRUKTUR JOGJA : Berikut Detail Aturan Pemasangan Reklame di Jalan Provinsi
Anggota Pansus Bahan Acara (BA) 13/2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan jalan provinsi DPRD DIY Arif Setiadi menyatakan, dengan adanya Perda tersebut, Pemda DIY yang mengeluarkan izin penggunaan ruas jalan provinsi. Opsi lain kabupaten/kota yang memintakan izin ke Pemda DIY. Dengan itu, maka Pemda DIY mendapatkan retribusi dari penggunaan ruas bagian jalan tersebut. Namun Pemda DIY memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan izin, jika hasil kajian penggunaan ruang jalan tersebut mengganggu keamanan.
"Kalau diperbolehkan harus ada retribusinya. Selama ini kan sudah banyak yang bisnis di atas jalan provinsi," ujarnya, Selasa (16/5/2017).
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam tanggapan tertulisnya atas pertanyaan fraksi-fraksi di DPRD DIY mengatakan, Raperda itu diharapkan menjamin penggunaan dan pemanfaatan bagian Jalan Provinsi sesuai peruntukannya serta optimalisasi aset jalan sebagai potensi pendapatan. Namun dalam praktek ini, ada unsur dispensasi dan izin dalam penggunaan oleh pemakai jalan.
"Kalau dispensasi penggunaan ruang kalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan, sedangkan izin itu pemanfaatan ruang milik jalan selain peruntukannya, seperti bangunan utilitas, iklan informadi, bangunan dan bangunan gedung," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Kedua
- PLS Harus Edukatif dan Menyenangkan, Tak Boleh Ada Kekerasan dan Perpeloncoan
- Sarasehan Hari Jadi ke-194, Bupati Singgung Bantul Masuk 4 Besar Kabupaten Paling Maju Versi BRIN
Advertisement
Advertisement