Advertisement
Desa Minta Kewenangan untuk Lakukan Rotasi Perangkat
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan struktur organisasi perangkat desa yang baru dalam Peraturan Bupati No.36/2016
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan struktur organisasi perangkat desa yang baru dalam Peraturan Bupati No.36/2016. Namun demikian, adanya perubahan tersebut diimbangi kewenangan untuk melakukan rotasi di internal perangkat desa.
Advertisement
Salah satu desakan untuk dapat melakukan penataan disuarakan oleh Kepala Desa Nglipar Heni Kusdiyanto mengatakan, diberlakukannya Undang-Undang No.6/2016 tentang Desa berdampak terhadap kewenangan yang dimiliki desa.
Selain pelimpahan masalah pengelolaan anggaran, desa juga memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat.
Hanya saja, saat proses ini dilalui, seringkali perangkat yang terpilih kecakapannya kurang sesuai dengan posisi yang dilamar. Akibatnya hal ini dapat berpengaruh terhadap kinerja di Pemerintah Desa.
Oleh karena itu, ia meminta ada kebijakan agar desa dapat melakukan penataan sehingga komposisinya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
“Intinya kami ingin penempatan itu sesuai dengan konsep the right man on the right place,” kata Deni kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).
Dijelaskannya, apabila desa diberikan hak melakukan rotasi, dia optimistis banyak hal yang bisa dilakukan dalam penataan perangkat desa ini.
Pasalnya hingga saat ini dalam proses pembuatan soal belum ada pendampingan terkain dengan materi soal yang disesuaikan dengan ketugasan yang dibutuhkan.
“Yang paling penting dalam tes itu, pelamar mendapatkan nilai yang tertinggi. Sedang untuk materi soal masih bersifat umum,” ujarnya.
Saat ini, sambung Deni, pihaknya bersama para kades lain sedang menggodok kemungkinan untuk mendesak agar desa diberikan kewenangan melakukan rotasi perangkat. “Koordinasi akan terus dilakukan. Harapannya kewenangan ini dapat dikabulkan oleh pemkab,” katanya.
Menanggapi hal ini Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengapresiasi wacana penataan perangkat desa. Namun demikian, proses ini masih terbentur dengan peraturan.
Pasalnya hingga sekarang belum ada peraturan untuk kebijakan rotasi. Ia pun mengungkapkan, di dalam aturan yang ada, setiap warga yang ingin menjadi perangkat harus mengikuti proses seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 20 April 2024: Giliran Sleman dan Kota Jogja, Cek Lokasinya!
- Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Advertisement