Wisata Gunungkidul Meledak PAD Tembus Rp26 Miliar
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan struktur organisasi perangkat desa yang baru dalam Peraturan Bupati No.36/2016
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan struktur organisasi perangkat desa yang baru dalam Peraturan Bupati No.36/2016. Namun demikian, adanya perubahan tersebut diimbangi kewenangan untuk melakukan rotasi di internal perangkat desa.
Salah satu desakan untuk dapat melakukan penataan disuarakan oleh Kepala Desa Nglipar Heni Kusdiyanto mengatakan, diberlakukannya Undang-Undang No.6/2016 tentang Desa berdampak terhadap kewenangan yang dimiliki desa.
Selain pelimpahan masalah pengelolaan anggaran, desa juga memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat.
Hanya saja, saat proses ini dilalui, seringkali perangkat yang terpilih kecakapannya kurang sesuai dengan posisi yang dilamar. Akibatnya hal ini dapat berpengaruh terhadap kinerja di Pemerintah Desa.
Oleh karena itu, ia meminta ada kebijakan agar desa dapat melakukan penataan sehingga komposisinya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
“Intinya kami ingin penempatan itu sesuai dengan konsep the right man on the right place,” kata Deni kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).
Dijelaskannya, apabila desa diberikan hak melakukan rotasi, dia optimistis banyak hal yang bisa dilakukan dalam penataan perangkat desa ini.
Pasalnya hingga saat ini dalam proses pembuatan soal belum ada pendampingan terkain dengan materi soal yang disesuaikan dengan ketugasan yang dibutuhkan.
“Yang paling penting dalam tes itu, pelamar mendapatkan nilai yang tertinggi. Sedang untuk materi soal masih bersifat umum,” ujarnya.
Saat ini, sambung Deni, pihaknya bersama para kades lain sedang menggodok kemungkinan untuk mendesak agar desa diberikan kewenangan melakukan rotasi perangkat. “Koordinasi akan terus dilakukan. Harapannya kewenangan ini dapat dikabulkan oleh pemkab,” katanya.
Menanggapi hal ini Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengapresiasi wacana penataan perangkat desa. Namun demikian, proses ini masih terbentur dengan peraturan.
Pasalnya hingga sekarang belum ada peraturan untuk kebijakan rotasi. Ia pun mengungkapkan, di dalam aturan yang ada, setiap warga yang ingin menjadi perangkat harus mengikuti proses seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
IRGC Iran klaim serang pangkalan AS di Kuwait sebagai balasan serangan di Bandar Abbas, ketegangan Iran–AS kembali meningkat.
Kokola Group melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) melaksanakan kegiatan penyaluran hewan qurban berupa sapi limosin di Ciamis
Kadin DIY mengenang 20 tahun Gempa Jogja 2006 dengan menyoroti gotong royong lintas sektor dalam pemulihan pascabencana.
Empat WNA China jadi tersangka PETI di hutan Nabire setelah operasi Satgas PKH Halilintar temukan tambang emas ilegal.
DPP Gunungkidul memastikan temuan cacing hati pada hewan kurban Iduladha 2026 sangat minim dan daging memenuhi standar ASUH.