Advertisement

Desa Minta Kewenangan untuk Lakukan Rotasi Perangkat

David Kurniawan
Jum'at, 19 Mei 2017 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
Desa Minta Kewenangan untuk Lakukan Rotasi Perangkat

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan struktur organisasi perangkat desa yang baru dalam Peraturan Bupati No.36/2016

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan struktur organisasi perangkat desa yang baru dalam Peraturan Bupati No.36/2016. Namun demikian, adanya perubahan tersebut diimbangi kewenangan untuk melakukan rotasi di internal perangkat desa.

Advertisement

Salah satu desakan untuk dapat melakukan penataan disuarakan oleh Kepala Desa Nglipar Heni Kusdiyanto mengatakan, diberlakukannya Undang-Undang No.6/2016 tentang Desa berdampak terhadap kewenangan yang dimiliki desa.

Selain pelimpahan masalah pengelolaan anggaran, desa juga memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat.

Hanya saja, saat proses ini dilalui, seringkali perangkat yang terpilih kecakapannya kurang sesuai dengan posisi yang dilamar. Akibatnya hal ini dapat berpengaruh terhadap kinerja di Pemerintah Desa.

Oleh karena itu, ia meminta ada kebijakan agar desa dapat melakukan penataan sehingga komposisinya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

“Intinya kami ingin penempatan itu sesuai dengan konsep the right man on the right place,” kata Deni kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).

Dijelaskannya, apabila desa diberikan hak melakukan rotasi, dia optimistis banyak hal yang bisa dilakukan dalam penataan perangkat desa ini.

Pasalnya hingga saat ini dalam proses pembuatan soal belum ada pendampingan terkain dengan materi soal yang disesuaikan dengan ketugasan yang dibutuhkan.

“Yang paling penting dalam tes itu, pelamar mendapatkan nilai yang tertinggi. Sedang untuk materi soal masih bersifat umum,” ujarnya.

Saat ini, sambung Deni, pihaknya bersama para kades lain sedang menggodok kemungkinan untuk mendesak agar desa diberikan kewenangan melakukan rotasi perangkat. “Koordinasi akan terus dilakukan. Harapannya kewenangan ini dapat dikabulkan oleh pemkab,” katanya.

Menanggapi hal ini Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengapresiasi wacana penataan perangkat desa. Namun demikian, proses ini masih terbentur dengan peraturan.

Pasalnya hingga sekarang belum ada peraturan untuk kebijakan rotasi. Ia pun mengungkapkan, di dalam aturan yang ada, setiap warga yang ingin menjadi perangkat harus mengikuti proses seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement