Advertisement

RAMADAN 2017 : Penjualan Miras Berizin Pun Dilarang

Jum'at, 26 Mei 2017 - 13:21 WIB
Nina Atmasari
RAMADAN 2017 : Penjualan Miras Berizin Pun Dilarang

Advertisement

Untuk menghormati ibadah selama bulan puasa, penjualan minuman keras (miras) berizin selama Ramadan pun dilarang.

 
Harianjogja.com, SLEMAN- Untuk menghormati ibadah selama bulan puasa, seluruh hiburan malam, salon dan spa wajib mengikuti aturan jam tutup dan buka. Penjualan minuman keras (miras) berizin selama Ramadan pun dilarang.

Advertisement

Kepala Seksi Operasi dan Ketertiban Satpol PP Sleman Sri Madu mengatakan, sosialisasi Perbup 26/2013 tentang jam buka dan tutup selama Ramadan sudah diberikan kepada pengusaha hiburan, salon dan spa. Termasuk juga sarana fitnes.

"Semua harus menyesuaikan dengan Perbup, pekan pertama Ramadan harus tutup dan dibolehkan membuka usahanya pada pekan kedua dan ketiga," katanya, Rabu (24/5/2017).

Pada pekan kedua Ramadan, katanya, pengusaha hiburan hanya diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Tampilan busana karyawan-karyawati di tempat karaoke, hiburan selayaknya menyesuaikan dengan suasana Ramadan.

"Miras walaupun sudah memiliki izin penjualan, juga tidak diperbolehkan dijual. Kalau terbukti menjual, kami akan sita dan disidangkan," katanya.

Untuk menegakkan aturan Perbup tersebut, Satpol PP akan terus melakukan monitoring lokasi-lokasi usaha tersebut. Operasi akan dilakukan setiap malam untuk menjaga kondusifitas selama masyarakat menjalankan ibadah puasa. "Sanksi selain peringatan, bisa kami sita izinnya," ujar Madu.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais. Menurutnya, Pemkab lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar pengusaha hiburan, kafe, salon, spa dan fitnes memiliki kesadaran sendiri untuk mematuhi aturan jam kerja selama Ramadan.

"Salon misalnya, cukup membuka usahanya mulai pukul 09.00-17.00 WIB. Malam tidak diperbolehkan," katanya.

Jika pendekatan persuasif diacuhkan pengusaha, katanya, pihaknya baru melakukan tindakan tegas. Misalnya, kafe atau hiburan malam tetap beroperasi di atas pukul 24.00 WIB maka Satpol PP akan menutup paksa lokasi tersebut.

"Setiap operasi yang kami lakukan, kami di-backup bersama aparat kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), jadi bisa langsung ditindak," ujarnya.

Meski begitu, lanjutnya, berkaca pada Ramadan sebelumnya hampir semua pengusaha mematuhi Perbup 26/2013 tersebut. Pihaknya berharap pelaksanaan aturan tersebut selama Ramadan tahun ini juga dipatuhi pengushaa hiburan, salon, spa dan karaoke. "Jadi kami ingin semuanya saling menghormati," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement