Advertisement

RAMADAN 2017 : Jam Kerja ASN Dikurangi 5 Jam

Irwan A Syambudi
Senin, 29 Mei 2017 - 14:19 WIB
Nina Atmasari
RAMADAN 2017 : Jam Kerja ASN Dikurangi 5 Jam Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha (berdiri) sedang memerika proses pelayanan pengajuan KIS di kantor Dinsosnakertrans, Rabu (18/5/2016). (David Kurniawan/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan pulang lebih awal

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan pulang lebih awal selama satu bulan ke depan. Pasalnya jam kerja mereka akan dikurangi selama bulan puasa.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sigit Purwanto mengatakan pengurangan jam kerja untuk ASN selama puasa yakni 5 jam dalam sepekan.

"Jika pada hari biasa, mereka bekerja 37,5 jam sepekan, pada bulan puasa dikurangi menjadi 32,5 jam sepekan," kata dia, Minggu (28/5/2017)

Pengurangan jam kerja itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2017 tentang penetapan jam kerja  ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan 1436 H/2017 M. Surat ini berlaku untuk instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja.

Dalam surat edaran tersebut, untuk perangkat daerah dan unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan dari Senin hingga Kamis yakni pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Untuk hari Jumat masuk pukul 07.30 hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 60 menit.

Sementara untuk unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan dari Senin hingga Kamis, pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB. Hari Jumat dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB, sementara hari Sabtu dari pukul 07.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sigit mengaku telah menerima surat edaratan tersebut beberapa hari lalu dan siap untuk melaksanakan apa yang telah diatur di dalamnya. Menurut dia pengurangan jam kerja adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan.

"Kami sudah menerima surat edaran tersebut dan telah mensosialisasikan terkait aturan baru tersebut kepada OPD terkait," ujarnya.

Dia pun berharap, meski waktu bekerja menjadi berkurang, ASN diminta tetap dapat bekerja secara optimal sesuai dengan tugas pokok fungsi masing-masing OPD.

"Meskipun puasa, tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak bekerja. Kami berharap ASN tetap dapat bekerja dengan optimal, supaya kinerja pemerintahan tetap berjalan lancar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement