Advertisement

POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Terbit, Pemilik Usaha Wajib Berizin

Sunartono
Selasa, 30 Mei 2017 - 04:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Terbit, Pemilik Usaha Wajib Berizin

Advertisement

Polemik taksi online, Pergub DIY segera berlaku

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY terkait taksi online. Pemilik usaha jasa taksi online diminta segera mempersiapkan diri untuk mengurus perizinan.

Advertisement

Kepala Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menyatakan, meski Pergub DIY terkait taksi online tidak memuat secara detail perihal kuota dan tarif, tetapi dapat menjadi payung hukum untuk melakukan penindakan di lapangan. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi samping hingga kabupaten/kota terkait, karena dalam proses pengurusan izin taksi online melibatkan berbagai pihak.

"Saya harus bertemu semua pihak, untuk mengamankan kesiapan proses perizinan. Seperti kabupaten/kota soal KIR, polisi masalah STNK-nya, lalu Kantor Perizinan Terpadu terkait izinnya. Saya akan bertemu mereka, dengan rencana keluarnya Pergub mereka harus siap, yang ngurusi stiker siapa. Kalau Dishub DIY hanya rekomendasi teknis," ungkap Gatot, Senin (29/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Rusia Dorong Warga Pakai Aplikasi MAX Meski Banyak Tak Nyaman

Rusia Dorong Warga Pakai Aplikasi MAX Meski Banyak Tak Nyaman

News
| Senin, 06 April 2026, 15:27 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement