Advertisement

KRIMINAL SLEMAN : Digaji Rp3 Juta Dianggap Kurang, Karyawan Ini Sering Gelapkan Uang Perusahaan

Sekar Langit Nariswari
Senin, 07 Agustus 2017 - 15:20 WIB
Nina Atmasari
KRIMINAL SLEMAN : Digaji Rp3 Juta Dianggap Kurang, Karyawan Ini Sering Gelapkan Uang Perusahaan Ilustrasi money politics atau politik uang. (JIBI/Solopos/Antara - Wahyu Putro)

Advertisement

Pelaku pemalsuan tanda tangan direktur utama salah satu perusahaan pengembang perumahan ditangkap bersama ratusan barang bukti

Haranjogja.com, SLEMAN-Pelaku pemalsuan tanda tangan direktur utama salah satu perusahaan pengembang perumahan ditangkap bersama ratusan barang bukti. Diperkirakan kerugian yang diderita perusahaan tersebut sebesar Rp5,1 miliar.

Advertisement

Ratusan barang bukti tersebut antara lain giro, cek dan kwitansi dengan nominal yang beragam, SPT tahunan sejak 2010 sampai 2014, dan berbagai buku tabungan dengan kepemilikan yang berbeda. Adapula puluhan jenis perlengkapan rumah tangga, barang elektronik, laptop, audio mobil serta sebuah jam tangan merk Ferrari.

Pelaku, AHI, 26 merupakan bendahara perusahaan tersebut yang memalsukan tanda tangan dirut di sejumlah cek di Bank BNI, Mandiri, BCA maupun CIMB Niaga dan dicairkan. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi miliknya tanpa izin perusahaan.

Hal dilakukan selama dua tahun ia bekerja di perusahaan tersebut. Pelaku merupakan warga Purbalingga, Jawa Tengah yang bekerja di salah satu pengembang yang berlokasi di Ngaglik, Sleman.

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan hal ini diketahui setelah dilakukan audit oleh bagian keuangan perusahaan dan ditemukan selisih nilai. Pencairan yang kerap dilakukan juga tidak disertai dengan uang yang diterima perusahaan.

“Uangnya dipakai untuk keperluan pribadi termasuk foya-foya,” ujarnya kepada wartawan di Sleman, Senin (7/8/2017/2017).

Diketahui pula jika dana yang digelapkan itu digunakan untuk judi online. Pelaku bahkan sempat mendirikan showroom yang berisikan delapan unit motor di daerah asalnya, Purbalingga.

Kapolres menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, adapula pasal 3, 4, dan 5 UU nomor 8/2010 tentang Money Laundry dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berdasarkan pelaku, ia selama ini mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta per bulan selama bekerja di perusahaan tersebut. Selama menjalankan aksinya ia biasanya hanya mencairkan cek yang nilainya dibatasi di bawah Rp100 juta. “Seminggu biasanya satu kali, [nilainya] sekitar Rp10 juta,” jelasnya kepada wartawan.

AHI mengatakan jika niatan untuk melakukan tindakan tersebut terlintas begitu saja ketika masuk ke perusahaan. Besaran gaji yang diterimanya dinilai masih kurang memadai, terlebih lagi ia memang memiliki kuasa penuh untuk mencairkan cek perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Penangaban Pengungsi

News
| Selasa, 24 Juni 2025, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement