Advertisement
Pembangunan Gedung KPU Gunungkidul Terkendala Status Lahan

Advertisement
Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul sudah lama mewacanakan pembangunan gedung baru
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul sudah lama mewacanakan pembangunan gedung baru. Namun hingga sekarang, upaya tersebut belum terealisasi.
Ketua KPU Gunungkidul Muhammad Zaenuri Ikhsan mengatakan, ada beberapa kendala yang membuat pembangunan gedung KPU belum terealisasi hingga sekarang. Salah satunya, menyangkut masalah status kepemilikan lahan.
Dia bercerita, tanah yang digunakan untuk kantor KPU hingga sekarang masih berstatus tanah milik pemkab. Oleh karenanya, proses pembangunan belum bisa dilakukan hingga sekarang. “Sudah ada lampu hijau untuk dihibahkan, tapi secara formalnya belum ada sehingga status lahan masih milik pemkab, meski saat sekarang KPU sudah menempati lokasi yang ada di Piyaman, Wonosari,” katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (14/9/2017).
Ikhsan mengungkapkan wacana pembangunan gedung baru milik KPU wajib dilakukan. Sebab, keberadaan gedung saat ini dinilai tidak representative lagi untuk menampung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pesta demokrasi tersebut. “Masih sempit lokasinya sehingga tidak muat menampung seluruh kotak suara dan bilik untuk pemilihan. Jadi wacana pembangunan merupakan hal yang lumrah,” tutur dia.
Untuk pembangunan, Ikhsan mengaku dapat dilakukan dengan dua opsi. Pertama pembangunan dilaksanakan oleh pemkab, sedang opsi kedua dilakukan oleh KPU Pusat. Dari dua opsi ini, Ikhsan menilai pembangunan lebih condong dilakukan oleh KPU Pusat karena mengacu pada kemampuan keungan daerah.
Namun demikian, sambung dia, upaya itu tidak akan mudah. Pasalnya agar pembangunan bisa dilakukan KPU Pusat harus ada kepastian lahan, yakni dengan ditandai pemberian hibah tanah ke KPU. “Kalau statusya masih milik pemkab maka KPU pusat tidak bisa membangunkan,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo mengatakan, pengadaan tanah untuk KPU belum selesai hingga sekarang. Meski pengadaan sudah dilakukan sejak 2008 lalu belum ada sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. “Memang belum terbit dan masih dalam proses pengurusan tentang kepemilikan sertifikat,” katanya.
Menurut dia, belum adanya sertifikat di tanah KPU bukan satu-satunya yang harus diselesaikan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Sebab, hingga sekarang masih ada ratusan tanah yang dibeli pemkab belum bersertifikat. “Total tanah yang dimiliki 1.132 bidang, sedang yang sudah bersertifikat baru ada 330 bidang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Firli Bahuri Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, 7 Desember 2023: Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 7 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 7 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 7 Desember 2023 dari Stasiun Tugu
- Jadwal, Rute, dan Tarif Damri Tujuan Bandara YIA Kulonprogo
Advertisement
Advertisement