Advertisement
Iri dengan Teman yang Hidup Mewah, Pemuda Bantul Ini Nekat Jual Pil Koplo

Advertisement
MRR, 23, pengedar pil koplo diciduk Satresnarkoba di sebuah indekos yang terletak di Kasihan Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- MRR, 23, pengedar pil koplo diciduk Satresnarkoba di sebuah indekos yang terletak di Kasihan Bantul, Sabtu (14/10/2017). Saat ditanya, MRR mengaku dirinya iri dengan temannya yang bisa hidup mudah dengan menjual pil, Senin (16/10/2017).
MRR yang juga warga Kasihan, Bantul itu tidak menyangka bahwa UC (sesama pengedar) telah masuk bui. Ia terkejut saat teman yang ia tirukan pekerjaannya itu baru bisa ditemui di dalam sel yang sama. “Dulu saya tukang sablon, dia santai – santai enak hidupnya,” jelasnya.
Saat menjadi buruh sablon, MMR iri ketika melihat kehidupan UC. Menurutnya, UC yang telah lebih dulu menjadi pengedar bisa santai tiap hari, bahkan bisa membeli barang bermerek.
Tuntutan sebagai ayah satu anak juga membulatkan tekad MMR untuk mengikuti jejak UC. "Pengedar berhasil? berhasil ya ngga satu sel," jawabnya saat ditanya wartawan.
Narkoba berjenis Alprazolam dan Trihexphenidyl ini dipesan dari Makasar dengan menggunakan jasa pengiriman swasta. Ia mengaku selama tujuh tahun memakai baru tiga bulan terkahir ia menjadi pengedar.
“Awalnya coba cari link, terus order dari Makasar,” ucap pria yang memiliki tato di kedua tangannya.
Saat digelandang ke Polresta Jogja, MRR diamankan bersama 1.320 pil yang masih terbungkus rapi bersama resi pengiriman.
Jumlah itu terdiri dari 300 Alprazolam dan 1.020 pil koplo. MRR mengaku jumlah tersebut bisa ia jual dalam kurun waktu 1 bulan. “Saya juga pakai, dijual tergantung harga teman atau bukan,” ucap MRR.
Melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Sugeng Riyadi, pelaku baru beroperasi selama tiga bulan terakhir. Barang diambil dari luar itu ia bagi ke dalam paket kecil yang berisi 10 pil.
Harganya berkisar dari Rp20.000 hingga Rp30.000. “MMR jual kembali, dengan COD ,”tutup Sugeng kepada wartawan di ruangannya, Senin (16/10/2017).
Kompol Sugeng Riyadi mengatakan MRR akan dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997. Dimana hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Permudah Pelanggan KRL, KAI Commuter Line Luncurkan Aplikasi C-Access
- 100 Pemuda Ikuti Latihan Kepemimpinan di Jogja
- Dispar DIY Genjot Kunjungan Wisatawan di Desember Ini
- Tak Melulu di Malioboro, Dispar DIY Sebut Desa Wisata Kini Jadi Favorit Wisatawan
- Tak Kantongi Izin Kepolisian, Empat Agenda Kampanye di Jogja Batal
Advertisement
Advertisement