Advertisement
Tak Pakai PDAM, Pemkab Bantul Ancam Cabut Izin Usaha

Advertisement
Sejumlah aturan daerah di DIY mewajibkan tiap usaha yang berada di jalur PDAM untuk tidak menggunakan air tanah.
Harianjogja.com, BANTUL-- Pemkab Bantul memperketat pengawasan penggunaan air tanah melalui Peraturan daerah (Perda). Pemerintah mengancam mencabut izin usaha yang tidak menggunakan air dari Perusahaan Daerah Ar Minum (PDAM) padahal berada di jalur PDAM.
Advertisement
Direktur PDAM Tirtatamansari Bantul, Yudi Indarto mengatakan, kewajiban menggunakan air PDAM untuk memenuhi kebutuhan dasar usaha telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Bahkan Pemkab Bantul telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 37/2017 tentang Penyediaan Air Baku Bagi Usaha Perhotelan, Perumahan dan Usaha Lainnya.
Dalam Perda disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan air PDAM padahal berada di jaringan PDAM yang disediakan maka dikenakan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sedangkan dalam Perbup yang disahkan sejak Maret 2017 lalu, sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha. "Perbup akan diterapkan secara efektif enam bulan setelah disahkan," jelas Direktur PDAM Tirtatamansari Bantul, Yudi Indarto Minggu (15/10). Artinya, bila dihitung sejak Maret lalu, memasuki Oktober penegakan Perbup sudah dapat dilaksanakan.
Meskipun demikian kata dia, tidak semua usaha di Bantul mematuhi aturan itu. Ia mencontohkan keberadaan belasan pabrik di kawasan industri Piyungan, tak satupun yang menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk kegiatan operasionalnya. Pabrik yang membutuhkan banyak air itu beroperasi dengan mengeruk air tanah terus menerus.
Beberapa waktu yang lalu PDAM telah melayangkan surat pemberitahuan hingga peringatan kepada pabrik-pabrik di kawasan industri tersebut, namun belum ada jawaban lebih lanjut. Lebih lanjut Yudi mengatakan beberapa pabrik yang baru berdiri sedang dalam proses perjanjian kerjasama dengan PDAM untuk menyediakan air baku. "Tapi pabrik lama belum ada satu pun," katanya.
Padahal pihaknya mengklaim jaringan pipa PDAM telah siap. Pipa yang siap digunakan itu terletak tak jauh dari lokasi pabrik berdiri. Sehingga tak ada alasan lagi bagi pihak pabrik untuk tetap menyedot air tanah dan menolak menggunakan PDAM. "Ketentuannya kalau bisa kami penuhi semua harus pasang 100% tapi kalau baru bisa separuhnha ya 50%, yang berwenang mengatur DPU [Dinas Pekerjaan Umum] DIY," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
Advertisement