Advertisement

Pelanggan Kartu Prabayar Mulai Registrasi Pakai NIK

Holy Kartika Nurwigati
Kamis, 26 Oktober 2017 - 14:40 WIB
Bhekti Suryani
Pelanggan Kartu Prabayar Mulai Registrasi Pakai NIK Ilustrasi mengoperasikan pesawat telepon seluler sambil mengemudi. (spymasterpro.com)

Advertisement

Pendaftaran secara teknis masih menemui kendala.

Harianjogja.com, JOGJA-- Pendaftaran registrasi kartu pra bayar belum banyak dilakukan pelanggan operator kartu seluler. Kendati beberapa pelanggan mengalami gagal registrasi, namun hal itu dinilai beberapa operator bukan menjadi persoalan berarti.

Advertisement

Manager Branch Office Telkomsel Jogja, Kusworo Aji mengungkapkan transaksi pelanggan yang melakukan regsitrasi di Grapari Telkomsel masih relatif landai. "Sudah ada yang mendaftarkan kartu prabayarnya, namun belum banyak," ujar Aji kepada Harian Jogja, Rabu (25/10/2017).

Diakui Aji, selama registrasi tidak terdapat kendala berarti yang dihadapi pelanggan saat melakukan registrasi data diri. Umumnya, kendala hanya berupa gagal registrasi seusai memasukkan data dan itu tidak berlangsung lama.

"Gagal lalu coba registrasi lagi, kemudian berhasil. Jadi tidak ada masalah apapun saat proses registrasi," ungkap Aji.

Hal senada juga diungkapkan SPV Gallery Smartfren Jogja, Muhamad Khoirul Yuni Aryanto. Aryo mengungkapkan sehubungan dengan informasi kebijakan pemerintah terkait proses registrasi dengan pengecekkan data pelanggan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), saat ini proses tersebut memang masih mengalami kendala.

"Tetapi kendala tersebut karena sistem masih dalam pengembangan. Dari kami [Smartfren], menginformasikan peraturan registrasi prabayar baru akan dimulai per tanggal 31 Oktober," ujar Aryo.

Proses registrasi pelanggan prabayar memang sudah dapat dimulai. Hal itu berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan lama. Sesuai kebijakan pemerintah, pendaftaran kartu prabayar wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Keluarga (KK) maupun KTP elektronik.

Untuk registrasi secara mandiri bisa dilakukan dengan SMS, dengan cara mengetik NIK#Nomor KK# lalu dikirim ke nomor 4444. Namun, beberapa provider juga menyediakan cara registrasi sesuai dengan menu layanan setiap provider.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPOM Temukan 181 Kosmetik Berbahaya, Pengguna Bisa Alami Iritasi hingga Kesehatan Janin pada Ibu Hamil

News
| Jum'at, 08 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement