Advertisement

Pembahasan Raperda Perlindungan Disabilitas Ditunda Lagi

Ujang Hasanudin
Rabu, 01 November 2017 - 23:20 WIB
Nina Atmasari
Pembahasan Raperda Perlindungan Disabilitas Ditunda Lagi JIBI/Solopos/Septian Ade MahendraSejumlah penyandang difabel mengunjungi salah satu stan di acara Deklarasi Yayasan Keluarga Besar Penyandang Disabilitas Alumni Rehabilitasi Centrum (YKBDA RC) Prof. Dr. Soeharso , Solo, Rabu (19 - 2). Selain deklarasi YKBDA RC, acara tersebut juga sebagai ajang temu kangen alumni yang tersebar di berbagai daerah.

Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Harianjogja.com, JOGJA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Advertisement

Raperda tersebut akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2018. "Dalam rapat terakhir, draf raperda disabilitas dibongkar semua dan dimasukkan lagi dalam raperda luncuran propemperda tahun depan," kata Anggota Pansus Raperda Disabilitas, Antonius Fokki Ardianto, Rabu (1/11/2017).

Fokki mengatakan draf raperda Disabilitas perlu dibongkar lagi sesuai arahan dari provinsi. Ia tidak merinci arahan Pemda DIY tersebut. Namun sebelumnya Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY memang mengembalikan draf raperda Disabilitas karena semua isi raperda itu dinilai hanya menyadur dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga tidak ada hal yang baru.

Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Jogja, Arni Surwanti menyayangkan Raperda Disabilitas tidak kunjung selesai. Ia yang mengawal raperda tersebut sejak 2014 lalu mengaku sudah banya memberi masukan materi dalam raperda itu.

Menurut dia, sebelum draf yang dibuat Pansus itu ditolak provinsi, pihaknya sudah menawarkan draf awal yang berisi banyak masukan dari penyandang disabilitas dan akademisi. Namun pada Mei 2016 lalu draf dibatalkan dengan alasan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.

Kini setelah diubah ternyata draf raperda itu dinilai hanya menyadur. "Sebenarnya kalau pakai draf yang lama itu saya kira tidak akan banyak perubahan hanya tinggal menyesuaikan dengan aturan baru," kata Arni.

Ia meminta dewan lebih serius membahas raperda disabilitas. Arni menegaskan payung hukum perlindungan disabilitas sangat diperlukan agar penyandang disabilitas lebih terlindungi hak-haknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Erick Thohir Rampingkan BUMN Jadi 65 Perusahaan

News
| Rabu, 06 Desember 2023, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement